Sejumlah Kontraktor Proyek Jalan di Pandeglang Belum Lunasi Kelebihan Bayar

Senin 30 Jun 2025, 19:42 WIB
Salah satu proyek pembangunan jalan di Cimanuk, Pandeglang, yang jadi temuan BPK. (Sumber: POSKOTA | Foto: Samsul Fatoni)

Salah satu proyek pembangunan jalan di Cimanuk, Pandeglang, yang jadi temuan BPK. (Sumber: POSKOTA | Foto: Samsul Fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah kontraktor yang melaksanakan 5 proyek pembangunan jalan, belum sepenuhnya melunasi kelebihan pembayaran atas temuan BPK Perwakilan Banten.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, mengatakan bahwa pihaknya belum sepenuhnya menerima pengembalian kelebihan pembayaran atas 5 proyek pembangunan jalan yang jadi temuan BPK tersebut.

"Hingga saat ini proses pengembalian masih berlangsung dan diterima secara bertahap oleh bendahara penerimaan daerah," ungkap Yahya saat ditemui di Gedung DPRD Pandeglang, Senin 31 Juni 2035.

"Secara bertahap sudah ada pengembalian, kita kan posisinya nerima, jadi pengembalian-pengembalian itu diterima oleh bendahara penerimaan kita, kita buatkan Surat Perintah Setor (SPS) masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)," sambungnya.

Namun, Yahya mengaku belum mengetahui secara pasti berapa total nominal yang sudah dikembalikan oleh pihak kontraktor tersebut.

Baca Juga: Proyek Jalan di Pandeglang Diduga Bermasalah, Wabup Desak Kontraktor Kembalikan Uang Negara

"Rinciannya saya gak hapal, cuman prosesnya berjalan. Meskipun belum lunas tapi itu berjalan," katanya.

Ia menjelaskan, bahwa proses pengawasan dan evaluasi dilakukan oleh Inspektorat Daerah, bukan BPKAD.

"Karena yang mengevaluasi itu bukan kita, ada tim-nya. Bahkan ini sebenarnya langsung dikawal oleh teman-teman di Inspektorat," ujarnya.

Dijelaskan Yahya, masa pengembalian sesuai ketentuan adalah selama 60 hari sejak tanggal 23 Mei hingga 23 Juli 2025. Ia menyebut, masih ada waktu bagi pihak terkait untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

"Sebetulnya ada batas waktu yang sudah ditentukan dan itu belum habis. Kalau kepatuhan diberikan waktu 60 hari, masih ada waktu sampai pertengahan bulan Juli," tuturnya.


Berita Terkait


News Update