SPMB Jakarta Jalur Domisili Dibuka 30 Juni 2025, Cek Ketentuan Seleksi dan Persyaratannya

Minggu 29 Jun 2025, 15:33 WIB
Pendaftaran SPMB 2025 DKI Jakarta segera dibuka, simak syarat pendaftarannya. (Sumber: Freepik)

Pendaftaran SPMB 2025 DKI Jakarta segera dibuka, simak syarat pendaftarannya. (Sumber: Freepik)

Agar dapat mengikuti seleksi melalui jalur domisili, calon peserta didik diwajibkan memenuhi beberapa syarat administratif berikut:

  • Kartu Keluarga (KK): Harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
  • Kesesuaian data orang tua: Nama orang tua dalam KK wajib sesuai dengan dokumen resmi lainnya. Jika terdapat perbedaan, wajib melampirkan dokumen pendukung seperti akta kematian, akta cerai, atau surat keterangan dari pemerintah daerah.
  • Bagi anak terdampak bencana: Jika tidak memiliki KK, dapat menggunakan surat keterangan domisili dengan syarat sudah tinggal di lokasi tersebut minimal satu tahun.
  • KK baru diterbitkan kurang dari 1 tahun: Tetap sah digunakan jika disebabkan oleh penambahan anggota keluarga, perpindahan domisili, atau kehilangan dokumen. Namun, calon peserta didik harus melampirkan KK lama atau surat kehilangan, dan dokumen tersebut akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga: Link Resmi Pengumuman SPMB SMP Kabupaten Kediri yang Rilis Hari Ini 28 Juni 2025, Begini Cara Mengeceknya

Mekanisme Seleksi Jika Pendaftar Melebihi Kuota

Jika jumlah pendaftar melalui jalur domisili melebihi kuota yang tersedia, seleksi akan dilakukan berdasarkan empat indikator berikut:

Nilai akademik:

  • Rata-rata nilai rapor (75 persen)
  • Persentil rata-rata nilai rapor (25 persen)

Wilayah PMB prioritas:

  • Prioritas pertama: Berdomisili di RT yang sama atau berbatasan langsung dengan lokasi sekolah
  • Prioritas kedua: Berdomisili di RT sekitar sesuai pemetaan wilayah
  • Prioritas ketiga: Berdomisili di kelurahan yang sama atau berdekatan dengan sekolah
  • Urutan usia: Usia tertua lebih diutamakan
  • Urutan pilihan sekolah dan waktu pendaftaran

Kombinasi indikator di atas diharapkan dapat menghasilkan proses seleksi yang adil, objektif, dan transparan.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau calon peserta didik dan orang tua untuk tidak menunda pendaftaran hingga hari terakhir.

Pastikan data KK, nilai rapor, dan dokumen pendukung sudah diverifikasi jauh hari sebelum tanggal pendaftaran.

Selain itu, koordinasi dengan pihak sekolah asal juga sangat penting agar proses input data nilai rapor dapat selesai tepat waktu.


Berita Terkait


News Update