Resmi! Segini Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Terbaru 2025

Minggu 29 Jun 2025, 11:20 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS. (Sumber: Pixabay/ekoanug)

Ilustrasi gaji pensiunan PNS. (Sumber: Pixabay/ekoanug)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meresmikan perubahan struktur gaji pensiunan PNS untuk golongan I, II, III, dan IV.

Reformasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak Januari 2024, menggantikan aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 18 Tahun 2019.

Perombakan ini didorong oleh komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS.

Presiden Joko Widodo sendiri telah menyetujui kebijakan ini dengan memberikan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS hingga 12 persen, yang pencairannya berlaku hingga Juli 2025 mendatang.

Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Dipisah, Pengamat Politik Sambut Peluang Baru Konsolidasi Partai dan Demokrasi yang Lebih Sehat

Latar Belakang Kebijakan

PP Nomor 8 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi pada awal 2024.

Kebijakan ini menilai bahwa penyesuaian gaji pokok bagi pensiunan perlu dilakukan demi menjaga daya beli mereka di tengah tantangan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Sebelumnya, ketentuan gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 yang dianggap sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.

Dalam kebijakan baru, pemerintah menetapkan besaran gaji pokok pensiunan sesuai jenjang golongan, dimulai dari golongan terendah Ia hingga golongan tertinggi IVe.

Baca Juga: Hari Keluarga Nasional Diperingati Tiap Tanggal 29 Juni, Berikut Sejarahnya

Rincian Lengkap Nominal Gaji Pokok Pensiunan PNS Terbaru

Berikut adalah besaran gaji pokok pensiunan PNS yang ditetapkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Seleksi Mandiri Unimed 2025 Kapan? Cek Link Resmi dan Info UKT di Sini

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Nominal di atas merupakan gaji pokok bulanan yang diterima pensiunan PNS sebelum potongan pajak atau iuran lainnya, sesuai dengan masa kerja dan jabatan terakhir yang disandang.

Mekanisme dan Pencairan

Pencairan gaji pokok baru ini berlaku hingga Juli 2025, dan dilakukan melalui mekanisme rutin perbankan serta Kantor Pos bagi pensiunan yang memilih metode tersebut.

Sebagian besar pensiunan PNS kini memanfaatkan layanan transfer langsung ke rekening bank, namun pemerintah tetap memberikan opsi pengambilan di Kantor Pos demi kemudahan dan pemerataan layanan.


Berita Terkait


News Update