POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meresmikan perubahan struktur gaji pensiunan PNS untuk golongan I, II, III, dan IV.
Reformasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak Januari 2024, menggantikan aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 18 Tahun 2019.
Perombakan ini didorong oleh komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS.
Presiden Joko Widodo sendiri telah menyetujui kebijakan ini dengan memberikan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS hingga 12 persen, yang pencairannya berlaku hingga Juli 2025 mendatang.
Latar Belakang Kebijakan
PP Nomor 8 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi pada awal 2024.
Kebijakan ini menilai bahwa penyesuaian gaji pokok bagi pensiunan perlu dilakukan demi menjaga daya beli mereka di tengah tantangan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Sebelumnya, ketentuan gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 yang dianggap sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.
Dalam kebijakan baru, pemerintah menetapkan besaran gaji pokok pensiunan sesuai jenjang golongan, dimulai dari golongan terendah Ia hingga golongan tertinggi IVe.
Baca Juga: Hari Keluarga Nasional Diperingati Tiap Tanggal 29 Juni, Berikut Sejarahnya
Rincian Lengkap Nominal Gaji Pokok Pensiunan PNS Terbaru
Berikut adalah besaran gaji pokok pensiunan PNS yang ditetapkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Seleksi Mandiri Unimed 2025 Kapan? Cek Link Resmi dan Info UKT di Sini
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Nominal di atas merupakan gaji pokok bulanan yang diterima pensiunan PNS sebelum potongan pajak atau iuran lainnya, sesuai dengan masa kerja dan jabatan terakhir yang disandang.
Mekanisme dan Pencairan
Pencairan gaji pokok baru ini berlaku hingga Juli 2025, dan dilakukan melalui mekanisme rutin perbankan serta Kantor Pos bagi pensiunan yang memilih metode tersebut.
Sebagian besar pensiunan PNS kini memanfaatkan layanan transfer langsung ke rekening bank, namun pemerintah tetap memberikan opsi pengambilan di Kantor Pos demi kemudahan dan pemerataan layanan.