Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Seleksi Mandiri Unimed 2025 Kapan? Cek Link Resmi dan Info UKT di Sini
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Nominal di atas merupakan gaji pokok bulanan yang diterima pensiunan PNS sebelum potongan pajak atau iuran lainnya, sesuai dengan masa kerja dan jabatan terakhir yang disandang.
Mekanisme dan Pencairan
Pencairan gaji pokok baru ini berlaku hingga Juli 2025, dan dilakukan melalui mekanisme rutin perbankan serta Kantor Pos bagi pensiunan yang memilih metode tersebut.
Sebagian besar pensiunan PNS kini memanfaatkan layanan transfer langsung ke rekening bank, namun pemerintah tetap memberikan opsi pengambilan di Kantor Pos demi kemudahan dan pemerataan layanan.