Ilustrasi beras. (Sumber: PxHere)

JAKARTA RAYA

Harga Beras di Jakarta Naik

Minggu 29 Jun 2025, 17:09 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok menyampaikan, peningkatan harga beras jenis premium maupun medium.

Hal itu disebutkan, berdasarkan pemantauan harga komoditas pangan strategis mingguan tingkat eceran oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta pada minggu keempat Juni 2025.

"Terdapat kenaikan harga pada komoditas beras. Kenaikan harga beras terjadi baik untuk jenis beras premium maupun medium," kata Hasudungan kepada Poskota, Minggu, 29 Juni 2025.

Hasudungan menyebut, untuk beras premium mengalami peningkatan sebesar 0,56 persen atau Rp83 perak dan beras medium meningkat sebesar 0,76 persen atau Rp102 perak per kg.

Baca Juga: Tunjangan Pangan 10 Kg Beras Diberikan untuk PNS Aktif dan Pensiunan, Jika Dirupiahkan Nominalnya Segini

"Beras premium (IR I) mengalami kenaikan sebesar 0,56% atau naik sebesar Rp83,- dari Rp14.883,-/kg menjadi Rp14.966,-/kg," katanya.

"Sedangkan kenaikan harga beras medium sebesar 0,76% atau Rp. 102,- dari Rp. 13.410,-/kg menjadi Rp. 13.512,-/kg," lanjutnya.

Hasudungan mengatakan bahwa kenaikan beras itu disebabkan oleh meningkatnya harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani yang semula Rp6.000 menjadi Rp6.500 per kg.

"Kenaikan harga komoditas beras terjadi secara nasional dikarenakan meningkatnya HPP, GKP di tingkat petani yang semula Rp. 6.000,-/kg menjadi Rp. 6.500,-/kg," ucap dia.

Baca Juga: Pintu Air 3 Marunda Dipenuhi Busa, Petugas Sebut Berasal dari Limbah Rumah Tangga

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Harga beras meningkat karena penyerapan gabah yang dilakukan oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG.

"Adanya penyerapan gabah oleh Perum Bulog sehubungan dengan target pengadaan beras dalam negeri sebanyak 3.000.000 (tiga juta) ton sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras," katanya. (CR-4)

Tags:
berasDinas KPKP JakartaJakarta

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor