POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan keputusan resmi mengenai hari libur nasional dan cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang dikoordinasikan oleh Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Keputusan ini menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam menyusun agenda kegiatan selama periode libur Idul Adha.
Dengan adanya pengumuman resmi ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat mempersiapkan diri menyambut momen penting dalam kalender Islam tersebut.
Libur Panjang dari Jumat hingga Senin
Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur nasional Idul Adha 2025 jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, sedangkan cuti bersama ditetapkan pada Senin, 9 Juni 2025.
Dengan demikian, masyarakat akan menikmati libur panjang selama empat hari, termasuk akhir pekan (Sabtu-Minggu, 7-8 Juni 2025).
"Libur ini dapat dimanfaatkan untuk ibadah kurban, silaturahmi, atau sekadar beristirahat bersama keluarga," demikian disampaikan dalam rilis resmi pemerintah.
Berikut rincian jadwal lengkapnya:
- Jumat, 6 Juni 2025: Libur Nasional Idul Adha 1446 H
- Sabtu-Minggu, 7-8 Juni 2025: Libur Akhir Pekan
- Senin, 9 Juni 2025: Cuti Bersama Idul Adha 1446 H
Baca Juga: Kapan Idul Adha 2025? Kemenag Akan Tetapkan melalui Sidang Isbat 27 Mei
Muhammadiyah Juga Tetapkan Tanggal yang Sama
Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengumumkan bahwa Idul Adha 1446 H jatuh pada 6 Juni 2025, sesuai metode hisab hakiki wujudul hilal yang menjadi rujukan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.