Dua pelaku berinisial AE 38 tahun dan J 27 tahun merupakan residivis berhasil diamankan Polres Metro Tangerang Kota usai melakukan curanmor pada Sabtu, 28 Juni 2025. (Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota)

JAKARTA RAYA

Dua Residivis Curanmor Kembali Masuk Penjara setelah Diciduk Anggota Polsek Tangerang saat Beraksi

Minggu 29 Jun 2025, 18:40 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua residivis yang baru bebas pada Desember 2024, kembali melakukan aksi pencurian motor (curanmor) roda dua hingga kembali mendekam di dalam penjara.

Kedua pelaku berinisial AE, 38 tahun, dan J, 27 tahun, diamankan aparat kepolisian saat akan membawa kabur sepeda motor hasil curian di wilayah Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Kapolsek Tangerang, AKP Suyatno mengatakan, Unit Reskrim Polsek Tangerang membongkar kasus curanmor dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

"Penangkapan ini berkat kejelian anggota Opsnal Reskrim saat observasi wilayah. Kedua pelaku kami amankan di sekitar Jalan MH Thamrin setelah sempat berusaha kabur," kata Suyatno saat dikonfirmasi pada Minggu, 29 Juni 2025.

Pengungkapan kasus ini, kata Suyatno, bermula saat tim Reskrim yang dipimpin AKP Ronald Sianipar menaruh rasa curiga terhadap gerak-gerik dua orang pria.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Pelaku Curanmor di Pancoran Mas Depok Diamuk Warga

Di mana, satu orang di antaranya terlihat menunggu di atas sepeda motor, dan rekannya yang lain membawa motor dari kontrakan warga dengan tergesa-gesa.

Kecurigaan pun semakin menguat karena motor yang diboyong tidak memiliki kunci kontak.

Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku hingga berhasil menghentikan mereka.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat, satu STNK, BPKB, serta anak kunci magnet untuk membobol rumah kunci motor.

"Modus pelaku adalah menggunakan kunci palsu dengan mata magnet untuk merusak kunci motor korban. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus serupa," lanjutnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, pelaku AE mengaku sudah empat kali melakukan pencurian serupa di wilayah Serang dan Tangerang. Bahkan sebelumnya pernah mendekam di Lapas Serang selama tiga tahun lebih dan baru bebas pada Desember 2024.

Sementara pelaku J, juga tercatat pernah melakukan pencurian motor di Lampung. "Saya terpaksa melakukan ini lagi karena belum punya pekerjaan tetap sejak keluar penjara," ungkap AE di hadapan penyidik.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, khususnya saat memarkir kendaraan. Pastikan kendaraan dikunci ganda dan parkir di tempat yang aman. Kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan," jelasnya.

Atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (CR-1)

Tags:
Jabodetabek ResidivisTangerangcuranmor

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor