POSKOTA.CO.ID - Perseteruan hukum antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan Lisa Mariana (LM) memasuki babak baru.
Kali ini, RK mengambil langkah ofensif dengan mengajukan gugatan balik senilai Rp 105 miliar ke PN Bandung. Gugatan ini merupakan respons atas tuntutan perselingkuhan yang sebelumnya dilayangkan Lisa.
Dalam dokumen gugatan, RK menuntut ganti rugi materiil Rp 5 miliar dan imateriil Rp 100 miliar. Tuntutan tersebut diajukan setelah tim hukum RK menilai Lisa telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan informasi yang belum terbukti secara hukum.
Perkara ini semakin rumit setelah tim hukum RK mengklaim memiliki bukti kebohongan Lisa terkait waktu kehamilan dan persalinan.
Baca Juga: Baim Wong Menang di PTA Jakarta: Dapat Hak Asuh Penuh atas Dua Anak
Sidang-sidang sebelumnya telah memunculkan perdebatan sengit antara kedua belah pihak, membuat kasus ini terus menjadi sorotan publik.
Gugatan Materiil dan Imateriil
Muslim Jaya Butar-butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, mengonfirmasi bahwa gugatan balik telah resmi diajukan melalui sistem e-court PN Bandung pada Rabu 25 Juni 2025. "Benar, kami ajukan gugatan balik. Tuntutan ganti rugi materiil Rp 5 miliar, tuntutan ganti rugi imateriil Rp 100 miliar," ujarnya.
Menurut Muslim, gugatan rekonvensi (gugatan balik) ini digabungkan dengan jawaban atas gugatan Lisa. "Hari ini jawaban dan sekaligus gugatan rekonvensi sudah kami sampaikan melalui e-court ke Pengadilan Negeri Bandung sesuai ketentuan hukum acara perdata," jelasnya.
Dasar Gugatan: Pencemaran Nama Baik dan Hoaks
Muslim menegaskan, gugatan diajukan karena Lisa Mariana dianggap telah menyebarkan informasi tidak benar yang merugikan nama baik Ridwan Kamil dan keluarganya.
"Karena tuduhan LM terkait CA anak biologis belum terbukti kebenarannya secara hukum, namun LM sudah menyampaikan ke publik, sehingga nama baik Pak RK dan keluarga tercemar," tegasnya.
Baca Juga: Siapa Ayah Jannah Bigmo? Anak Tak Ragu Bongkar Korupsi Saat Live Bareng Pandji Pragiwaksono
Klaim Kebohongan Lisa Mariana
Sebelumnya, tim hukum Ridwan Kamil telah mengungkap sejumlah dugaan inkonsistensi dalam pernyataan Lisa Mariana. Heribertus S Hartojo, salah satu pengacara RK, menyebut ada ketidaksesuaian antara klaim Lisa tentang kehamilan dan waktu pertemuannya dengan RK.
"Kami sudah punya bukti bahwa kebohongan mereka itu jelas-jelas gitu loh. Itu jelas dari segi ilmu kedokteran pun tidak terbukti, tidak nyambung," kata Heribertus usai sidang di PN Bandung, Kamis 19 Juni 2025.
Heribertus juga menyoroti permintaan Lisa agar RK melakukan tes DNA. Menurutnya, seharusnya Lisa yang wajib membuktikan klaimnya terlebih dahulu.
"Dia selalu teriak-teriak, anaknya Pak RK, anaknya Pak RK, dan disuruh tes DNA. Artinya apa? Dia belum punya bukti itu. Seharusnya mereka punya tes DNA dulu, (kalau) terbukti, baru ngajuin gugatan," ujarnya.
Baca Juga: Lisa Mariana Kian Berani Hadapi Gugatan Ridwan Kamil: Ani-Ani No, Simpenan Yes
Proses Hukum Berlanjut
Dengan diajukannya gugatan balik ini, kasus perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana semakin kompleks. PN Bandung kini akan memproses kedua gugatan secara paralel, sementara publik menanti perkembangan lebih lanjut.
Dengan diajukannya gugatan balik ini, perseteruan hukum antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana diprediksi akan berlangsung lebih lama dan alot.
Kedua belah pihak tampaknya belum akan berkompromi, dengan masing-masing mengklaim memiliki bukti untuk memperkuat posisinya.
Publik pun masih menanti perkembangan kasus ini, sementara Pengadilan Negeri Bandung akan memproses kedua gugatan secara paralel.
Hasil akhir dari persidangan ini tidak hanya akan berdampak pada kedua pihak, tetapi juga bisa menjadi preseden hukum untuk kasus-kasus serupa di masa depan.