DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Ratusan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Pitara–Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, dibongkar petugas Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Surat Peringatan Pembongkaran No. 300/685-Trantib/2025.
"Dasar penertiban bangunan liar adalah Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Dan Surat Peringatan Pembongkaran No. 300/685-Trantib/2025," ujar Dede, Kamis, 26 Juni 2025.
Baca Juga: Warga Sukamaju Baru Depok Digegerkan Penemuan Mayat di Pinggir Kali
Penertiban dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kabid Trantibum dan Pamwal Satpol PP Kota Depok, Agus Mohamad, serta Kasi Tranmastibum H. Tono Hendratno. Kegiatan juga dihadiri Lurah dan Camat Cipayung, serta Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono.
"Total kekuatan anggota yang diturunkan ada 150 personel gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Kecamatan, Kelurahan, Linmas, dan DLHK. Selama pembongkaran dari pagi hingga malam semua berjalan aman dan kondusif," jelasnya.
Dede merinci total bangunan yang ditertibkan meliputi 21 bangunan bedeng, 4 bangunan permanen, serta 50 gerobak—35 di Jalan Raya Cipayung dan 15 di Jalan Raya Pitara.
Bagi pemilik lapak atau bangunan, Satpol PP menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
"Semua dapat berjalan aman dan lancar," tambah Dede.
Baca Juga: 26 Tahun Kota Depok, Inilah Alasan Strategis Pemisahannya dari Kabupaten Bogor
Sementara itu, Kapolsek Pancoran Mas AKP Hartono mengatakan, hasil penertiban tampak langsung dari kondisi jalan yang kini lebih bersih dan lancar.