Disnaker Kota Depok Klaim Berhasil Turunkan Tingkat Pengangguran hingga 6,24 Persen

Rabu 25 Jun 2025, 16:33 WIB
Ilustrasi, Job Fair Jakarta Goes to Campus di Universitas Trisakti. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi, Job Fair Jakarta Goes to Campus di Universitas Trisakti. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok, mengeklaim berhasil menurunkan tingkat pengangguran sebesar 6,24 persen hingga kuartal kedua tahun 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan, salah satu faktor yang membuat angka pengangguran menurun karena rutinnya penyelenggaraan job fair atau bursa kerja.

Turunnya tingkat pengangguran merujuk pada data BPS Kota Depok yang menunjukkan pada tahun 2024, tingkat pengangguran mencapai 6,27 persen.

"Kami berhasil mendata pada tahun ini untuk jumlah pengangguran turun, berjumlah sekitar 65.642 jiwa atau turun 6,24 persen," ujar Sidik Mulyono kepada wartawan usai menghadiri Edu Job Fair di Sekolah Citra Negara, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Rabu, 25 Juni 2025.

Baca Juga: Indonesia Tempati Posisi Teratas dalam Jumlah Pengangguran di ASEAN, Jawa Barat Jadi Kontributor Terbesar di Dalam Negeri

Kegiatan job fair, kata Sidik Mulyono, terbukti mampu menyerap angkatan kerja yang berimbas pada menurunnya angka pengangguran.

Dia pun mengapresiasi pengelola Sekolah Citra Negara yang menggelar kegiatan Edu Job Fair, sebagai salah satu upaya menurunkan angka pengangguran di Kota Depok.

"Untuk pihak sekolah Citra Negara patut diapresiasi berhasil menggelar kegiatan Edu Job Fair Citra Negara, karena bisa mengurangi tingkat pengangguran di Kota Depok,” tambahnya.

Sidik mengimbau, kepada para pencari pekerja untuk melengkapi dokumen pribadi agar saat melamar pekerjaan bisa diproses secara administrasi oleh perusahaan.

Seperti membuat kartu AK-1 atau Kartu Kuning (Antar Kerja) yang merupakan salah satu dokumen penting bagi pencari kerja.

Apalagi saat ini, kata Sidik, warga Kota Depok bisa membuat dokumen AK-1 lebih mudah, karena dapat diajukan secara online.


Berita Terkait


News Update