Baca Juga: Obrolan Warteg: Selesai Kada, Menyusul Sekda
“Memang ada PAW karena kolega?,” tanya Yudi.
“Tak tahulah. Yang jelas peraturan KPU terbaru itu untuk mempertegas aturan
agar tidak ada lagi kongkalikong partai politik dalam PAW. KPU berharap pimpinan partai politik dapat menghormati suara rakyat yang telah diberikan kepada para calon anggota dewan. Itu harapan KPU,” kata mas Bro.
“Iya juga, karena parpol mendapatkan kursi di parlemen berdasarkan perolehan suara terbanyak, maka PAW-nya pun berdasarkan suara terbanyak dalam dapil tersebut. Itu logika politik dan hukum,” kata Heri.
“Memangnya ada logika lain?,” tanya Yudi. (Joko Lestari)