Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas, dengan kriteria sebagai berikut:
- Jarak domisili calon peserta didik ke sekolah tujuan
- Jika jarak sama, maka usia yang lebih tua menjadi prioritas
- Jika jarak dan usia sama, waktu pendaftaran menjadi acuan
2. Jalur Mutasi
Jalur mutasi diberikan untuk anak dari orang tua yang mengalami perpindahan tugas dan anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tua mengajar, ini kriterianya:
- Jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah tujuan
- Usia lebih tua menjadi pertimbangan apabila jarak sama
- Waktu pendaftaran menjadi penentu akhir jika faktor sebelumnya identik
Baca Juga: Kunci Jawaban Modul 3 Topik 1 PPG 2025: Bagaimana Guru Dapat Menyesuaikan Metode Pengajaran?
Link Pengumuman Hasil SPMB/PPDB Sumbar 2025
Calon peserta didik dapat melihat hasil seleksi melalui tautan berikut:
- Jalur Afirmasi: https://spmb.sumbarprov.go.id/perankingansma/afirmasi
- Jalur Mutasi: https://spmb.sumbarprov.go.id/perankingansma/pot
Cara Cek Hasil Seleksi
Untuk melihat hasil SPMB Sumbar 2025, lakukan langkah-langkah berikut:
- Buka link sesuai jalur yang diikuti.
- Ketik nama sekolah yang dituju pada kolom pencarian.
- Klik tombol "Lihat Hasil."
- Hasil seleksi akan ditampilkan dalam bentuk perangkingan.
- Harap dicatat bahwa data perangkingan bersifat sementara.
Jadwal Daftar Ulang SPMB Sumbar 2025
Peserta didik yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang. Berikut jadwalnya:
- Jalur Afirmasi dan Mutasi: 26–27 Juni 2025
- Jalur Prestasi: 2–3 Juli 2025
- Jalur Domisili: 8–9 Juli 2025
Sementara itu, untuk jenjang SMK:
- Tahap 1 (rapor, prestasi, dan tes bakat): 29–30 Juni 2025
- Tahap 2 (daftar ulang): 11–12 Juli 2025
Tata Cara Daftar Ulang
Daftar ulang dilakukan langsung di sekolah tujuan. Adapun untuk tata cara daftar ulangnya bisa disimak di bawah ini:
- Datang ke sekolah tujuan siswa saat mendaftar.
- Calon peserta didik wajib membawa dokumen asli sesuai persyaratan.
- Sekolah memverifikasi dokumen dan mencatat ulang siswa yang diterima.
- Jika tidak melakukan daftar ulang pada jadwal yang ditetapkan, maka posisi dapat digantikan oleh siswa cadangan.
- Pemalsuan dokumen akan dikenakan sanksi hukum dan pembatalan penerimaan.