“Titik berat kita hari ini bukan hanya luka fisik, tetapi bagaimana memulihkan kondisi psikologis Ibu Meilanie,” ucap Tri.
“Sikap traumatis dan beban emosional akibat kekerasan dari anak kandung ini harus mendapatkan pendampingan dan pemulihan secara bertahap,” tambahnya.
Sebelumnya, Meilanie dianiaya anak kandungnya, Mochamad Ichsan Ezra Candra alias Ezra, hanya karena masalah uang Rp30 ribu. Kejadian berlangsung Rabu, 18 Juni 2025 pukul 12.30 WIB dan terekam CCTV, lalu viral di media sosial.
Fakta lain mengungkap bahwa tindakan serupa pernah terjadi pada awal 2025, meski saat itu tidak dilaporkan ke polisi.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (cr-3)