Setidaknya ada sekitar 15 ribu orang yang menerima SMS dari pelaku dan ada empat orang yang menjadi korban.
"Jadi dari puluhan ribu SMS itu yang terdata dengan modus operandi ini baru ada empat LP. Untuk total kerugian kurang lebih Rp200 juta," ucap Reonald.
Baca Juga: 5 Cara Hindari Catphising, Jaga dengan Benar Data Pribadi Anda!
Menurut Reonald, tersangka berinisial OKH ditangkap di Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Sementara tersangka berinisial CY ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Menteng, Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka AEF berstatus buron.
Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dengan Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
"Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar," kata Reonald.