"Kami menghimbau agar kepada para orang tua agar lebih perhatian serta meningkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak menjadi bagian dari korban. Untuk para para pelaku akan kami tindak tegas dan berharap dihukum seberat-beratnya," tandasnya.
Baca Juga: DP3A Kota Bekasi Minta Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur tidak Terlalu Diekspos, Ini Alasannya
Condro menegaskan ke14 tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Konten Pornografi Jadi Faktor Pendorong
Sementara itu, Kepala UPT PPA Kabupaten Serang Irna Iryuningsih mengatakan jika di tahun 2025 ini, kasus asusila dengan korban anak dibawah umur cukup tinggi dan memprihatinkan.
Menurut Irna, tingginya kasus asusila di Kabupaten Serang menjadi faktor pendorong perilaku asusila, terutama di kalangan remaja, karena paparan konten pornografi di media sosial.
"Sekarang itu kan kebanyakan dari hp, lewat online juga, (seperti) Facebook," ujarnya.