BSU 2025 Belum Cair? Ini Jadwal Resmi Pencairan hingga Akhir Juli dan Penyebab Keterlambatan

Selasa 24 Jun 2025, 12:20 WIB
Ilustrasi BSU. Cek status BSU 2025 Anda sekarang! Simak syarat penerima, alasan dana tertunda, dan solusi jika belum masuk rekening. Info terbaru dari Kemnaker! (Sumber: Pexel/Ahsanjaya)

Ilustrasi BSU. Cek status BSU 2025 Anda sekarang! Simak syarat penerima, alasan dana tertunda, dan solusi jika belum masuk rekening. Info terbaru dari Kemnaker! (Sumber: Pexel/Ahsanjaya)

POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 resmi diluncurkan kembali oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan bagi pekerja berpenghasilan rendah di tengah tantangan ekonomi.

Bantuan tunai sebesar Rp600 ribu ini diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan ditargetkan untuk meringankan beban hidup pekerja selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

Namun, meski sudah memasuki akhir Juni, masih banyak penerima yang mengeluhkan dana BSU belum juga masuk ke rekening mereka.

Keterlambatan pencairan ini memicu pertanyaan di kalangan pekerja: kapan sebenarnya batas akhir penyaluran BSU 2025? Apakah ada masalah teknis yang menyebabkan dana tertunda?

Baca Juga: Kabar Gembira! BSU 2025 Diklaim Mulai Cair Malam Ini via Rekening BNI, Ini Buktinya

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa proses verifikasi data masih berlangsung untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Meski demikian, mereka memastikan bahwa seluruh penerima yang memenuhi syarat akan menerima dana sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Bagi para pekerja yang belum menerima BSU, penting untuk memahami alasan di balik keterlambatan ini sekaligus mengetahui langkah-langkah yang bisa dilakukan.

Mulai dari pengecekan status penerimaan, memastikan data rekening valid, hingga melaporkan kendala jika dana tak kunjung cair. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

BSU 2025: Bantuan Rp600 Ribu untuk Pekerja Berpenghasilan Rendah

BSU 2025 adalah program bantuan tunai sebesar Rp600 ribu, yang terdiri dari Rp300 ribu per bulan selama dua bulan (Juni-Juli). Bantuan ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan ditujukan bagi pekerja aktif dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Syarat penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April/Mei 2025.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain (PKH, Kartu Prakerja, atau sebagai ASN/TNI/Polri).
  • Termasuk guru honorer dan pekerja sektor prioritas.

Berita Terkait


News Update