POSKOTA.CO.ID – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk dukungan bagi pekerja berupah rendah yang terdampak tekanan ekonomi.
Meski bantuan ini sangat dinanti, banyak pekerja mengeluhkan bahwa dana belum juga masuk ke rekening masing-masing.
Artikel ini akan memberikan informasi apa itu BSU 2025, siapa saja penerima yang berhak, alasan keterlambatan pencairan, hingga langkah yang bisa diambil jika bantuan belum diterima.
Baca Juga: Siapa Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Cek NIK KTP di Link Ini
Apa Itu BSU 2025?
BSU merupakan program bantuan tunai yang diberikan kepada para pekerja aktif dengan penghasilan rendah.
Bantuan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.
Dana bantuan yang disalurkan mencapai Rp600 ribu, yang mencakup dukungan untuk dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli 2025.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Apa Artinya Data Anda Sedang dalam Proses Verifikasi?
Nominal Bantuan dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya
Bantuan yang diberikan melalui BSU 2025 ditujukan kepada pekerja atau buruh aktif dengan penghasilan di bawah batas tertentu.
Dengan nominal sebesar Rp600 ribu, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran harian dan membantu menjaga stabilitas keuangan para pekerja.
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa setiap penerima telah melalui proses verifikasi sesuai kriteria yang ditetapkan.