Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi saat diwawancarai wartawan. (Sumber: POSKOTA | Foto: Samsul Fatoni)

Daerah

Proyek Jalan di Pandeglang Diduga Bermasalah, Wabup Desak Kontraktor Kembalikan Uang Negara

Senin 23 Jun 2025, 17:51 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, meminta kepada sejumlah kontraktor yang melaksanakan lima proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pandeglang, agar segera mengembalikan kelebihan bayar atas temuan BPK.

Soalnya menurut Wabup, kelebihan bayar atas 5 proyek yang jadi temuan BPK itu harus segera dikembalikan ke Kas Daerah.

"Tentu kami tekankan agar pihak ketiga (kontraktor), untuk segera melakukan pengembalian atas temuan BPK itu," ungkap Iing saat ditemui usai melakukan rapat paripurna di Gedung DPRD Pandeglang, Senin, 23 Juni 2024.

Iing juga menekankan, agar pengembalian kelebihan bayar oleh pihak kontraktor tersebut agar dilakukan secepatnya.

Baca Juga: DPRD Minta Dinas PUPR Pandeglang Tegas kepada Kontraktor 5 Proyek Jalan yang Jadi Temuan BPK

"Ya pokoknya pengembaliannya dalam tempo dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," tegas Iing.

Saat ditanya apakah sejumlah kontraktor dari 5 proyek yang jadi temuan BPK itu akan dikenakan sanksi. Iing mengaku, sanksinya itu harus ada pengembalian atas kelebihan bayar tersebut.

"Sanksi nya itu adalah pengembalian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dikembalikan ke kas daerah dan itu akan jadi Silpa dan bisa kita gunakan kembali," ujarnya.

Iing juga meminta, kepada pihak Dinas PUPR Pandeglang, ke depan untuk melakukan pengawasan dengan lebih optimal pagi, supaya hal itu tidak terulang lagi dikemudian hari.

"Ke depan pengawasan harus lebih dioptimalkan lagi, tapi saya yakin kalau terkait temuan BPK bukan hanya di Pandeglang saja. Tapi di semua Kabupaten/Kota itu ada," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Dinas PUPR Pandeglang telah melakukan beberapa proyek pembangunan jalan pada tahun 2024 lalu.

Baca Juga: BPK Temukan Kerugian Rp917 Juta dalam 5 Proyek Jalan di Pandeglang

Dari hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK RI perwakilan Banten, telah ditemukan ada 5 proyek di Dinas PUPR Pandeglang, yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp917 juta lebih.

Dari kelima proyek pembangunan jalan yang jadi temuan BPK tersebut di antaranya, ruas Jalan Pasar Rancaseneng-Leumijo di Kecamatan Cikeusik, dengan anggaran sebesar Rp8.816.379.216,97 dan dilaksanakan oleh CV Putra Chibisoro (PCS).

Kemudian, ruas Jalan Babakan Sompok-Kadumadang dengan anggaran sebesarRp13.600.000.000, yang dilaksanakan oleh CV Mahatama Karya (MTK).

Ruas jalan Kadubungbang-Cimanuk, Kecamatan Cimanuk dilaksanakan oleh CV Cendikiawan (CDK) dengan nilai kontrak sebesar Rp5.259.054.916.

Proyek ruas jalan Rumingkang-Pasirbatu oleh CV Cendikiawan (CDK) dengan nilai kontrak sebesar Rp1.001.397.880,10.

Proyek jalan Pasirpanjang-Seti Kecamatan Picung oleh CV Tridaya (TDY) nilai kontrak sebesar Rp4.729.722.729.

Tags:
dugaan korupsi proyek jalan pandeglangIing Andri SupriadiKabupaten Pandeglangproyek jalan pandeglangBPK Banten

Samsul Fatoni

Reporter

Mohamad Taufik

Editor