Baca Juga: Rekor! Mandiri Jogja Marathon 2025 Capai Puncak, 9.200 Pelari dan NDX AKA Ramaikan Prambanan
Viralitas sebagai Sarana Advokasi Sosial
Kasus ini menunjukkan bagaimana media sosial mampu menjadi ruang advokasi yang efektif. Aksi pengantin wanita ini, yang direkam dan disebarkan publik, bukan hanya menjadi bahan gosip sesaat, tetapi juga pemicu diskusi nasional soal pernikahan paksa, pelecehan seksual, dan hak perempuan.
Fenomena viral yang sebelumnya sering dianggap sebagai konsumsi hiburan semata, kini berubah menjadi ruang penyadaran kolektif. Ketika publik bersuara satu hati mendukung korban dan mengecam praktik pemaksaan nikah, maka peluang perubahan sosial pun semakin terbuka.
Keberanian pengantin wanita di PALI menyuarakan keberatannya menjadi simbol perlawanan terhadap sistem yang sering kali tidak adil terhadap korban. Ia bukan hanya menolak pernikahan, tapi juga menolak diam. Kasus ini menjadi pengingat bahwa suara perempuan harus didengar, dihormati, dan dilindungi oleh sistem hukum, budaya, dan masyarakat secara luas.
Melalui momentum viral ini, diharapkan kesadaran publik semakin meningkat bahwa pernikahan bukanlah alat untuk menutup aib, melainkan komitmen yang lahir dari kesepakatan dua pihak yang setara dan merdeka.