Besaran tunjangan khusus bagi guru PNS (Sumber: Pinterest)

Nasional

Mendikdasmen Tetapkan Besaran Tunjangan Khusus bagi Guru PNS, Apakah Setara Gaji Pokok?

Senin 23 Jun 2025, 16:41 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Mendikdasmen resmi menetapkan aturan terkait tunjangan khusus untuk guru yang berstatus PNS.

Ketentuan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.

Tunjangan khusus diberikan kepada guru PNS yang menjalankan tugas di wilayah-wilayah tertentu yang dikategorikan sebagai daerah khusus, yaitu:

Guru PNS yang mengajar di wilayah tersebut berhak memperoleh tunjangan khusus dengan syarat sebagai berikut:

Adapun besaran tunjangan khusus yang akan diterima, menurut pernyataan Mendikdasmen, adalah senilai satu kali gaji pokok guru PNS sesuai regulasi yang berlaku.

Tags:
tambahan penghasilantunjangan khusustunjangan profesiPNS gurutunjangan khusustunjanganMendikdasmenPemerintah

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor