POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Mendikdasmen resmi menetapkan aturan terkait tunjangan khusus untuk guru yang berstatus PNS.
Ketentuan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.
Tunjangan khusus diberikan kepada guru PNS yang menjalankan tugas di wilayah-wilayah tertentu yang dikategorikan sebagai daerah khusus, yaitu:
- Wilayah terpencil dan tertinggal
- Komunitas dengan kondisi masyarakat terisolasi
- Daerah perbatasan antarnegara
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Belum Cair? Ini 5 Langkah Tepat yang Harus Segera Dilakukan!
- Lokasi terdampak bencana alam
- Daerah yang mengalami bencana sosial
- Wilayah yang tengah berada dalam situasi darurat lainnya
Guru PNS yang mengajar di wilayah tersebut berhak memperoleh tunjangan khusus dengan syarat sebagai berikut:
- Berstatus sebagai guru ASN di bawah naungan Kementerian
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Mengajar di sekolah yang telah terdaftar dalam sistem Dapodik
- Menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: Golongan I Sampai IV Dapat Berapa? Cek Tabel Gaji ke-13 Pensiunan PNS Lengkap di Sini
- Memenuhi kewajiban beban kerja yang ditetapkan
Adapun besaran tunjangan khusus yang akan diterima, menurut pernyataan Mendikdasmen, adalah senilai satu kali gaji pokok guru PNS sesuai regulasi yang berlaku.