Gubernur DKI Jakarta Resmi Umumkan Call Name Baru Bank DKI: Bank Jakarta

Senin 23 Jun 2025, 11:14 WIB
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengganti nama Bank DKI menjadi Bank Jakarta di Taman Literasi, Blok M, Jakarta Selatan. (Sumber: Dok. Bank Jakarta)

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengganti nama Bank DKI menjadi Bank Jakarta di Taman Literasi, Blok M, Jakarta Selatan. (Sumber: Dok. Bank Jakarta)

Bagian dari Transformasi Menyeluruh Bank DKI

Direktur Utama Bank Jakarta, Agus H. Widodo, menegaskan bahwa rebranding ini bukan hanya perubahan visual, tetapi mencerminkan transformasi menyeluruh yang sedang berlangsung di tubuh Bank DKI, yang meliputi:

1. Penguatan tata kelola, risk management, dan budaya kerja profesional,

2. Akselerasi transformasi digital dan integrasi layanan berbasis ekosistem,

3. Modernisasi infrastruktur IT dan peningkatan keamanan siber,

4. Penguatan fungsi intermediasi, produktivitas kredit, serta akuisisi dana murah secara berkelanjutan.

"Kami ingin masyarakat Jakarta merasakan bahwa perubahan ini bukanlah kosmetik, tetapi mencerminkan komitmen mendalam untuk menjadi bank yang kuat secara finansial, sehat dalam tata kelola, dan hadir secara nyata dalam kehidupan masyarakat,” ujar Agus.

Baca Juga: Gaji Pertama CPNS dan PPPK Bisa Tertahan! Ini Perbedaan SK, SPMT, dan TMT yang Sering Diabaikan

Momentum yang Sarat Makna

Peluncuran ini dilakukan secara simbolik di Taman Literasi Blok M, lokasi yang dipilih karena merepresentasikan ruang publik yang hidup, inklusif, dan mencerdaskan. Menurut Agus, taman ini menggambarkan esensi dari peran baru Bank Jakarta: memberdayakan, menginspirasi, dan membangun kepercayaan dari akar masyarakat.

Peluncuran diadakan pada siang hari sebagai simbol bahwa transformasi ini hadir di tengah denyut aktivitas kota, bukan dari ruang yang steril. Ini juga sejalan dengan tagline baru Bank Jakarta: “Membangun Masa Depan” — sebuah ajakan kolektif untuk tumbuh bersama, berdaya saing tinggi, dan memberikan kontribusi yang berkelanjutan.

Penggunaan Nama dan Logo Lama Masih Berlaku Sementara


Berita Terkait


News Update