POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 guna mendukung daya beli para pekerja dan buruh berpenghasilan rendah.
Bantuan sosial yang diberikan tersebut senilai Rp600.000 per orang dan akan disalurkan secara bertahap setelah proses verifikasi data selesai.
BSU 2025 sendiri ditujukan untuk pekerja/buruh aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, tidak semua pekerja berhak menerima bantuan ini. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria khusus sebagai syarat utama penerima BSU.
Syarat tersebut diantaranya, memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Untuk itu, penting mengecek nama kamu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdaftar.
Baca Juga: Dana BSU Cair Rp600.000 Alokasi Juni-Juli, Ini Cara Cek dan Syarat Penerima di 2025
Kapan BSU 2025 Cair?
Pemerintah menargetkan penyaluran BSU dimulai pada minggu kedua Juni 2025.
Namun hingga 23 Juni 2025, pencairan belum dilakukan karena proses verifikasi masih berjalan.
Kemnaker melalui akun resminya menyebutkan bahwa informasi penyaluran akan diumumkan secara resmi setelah proses verifikasi data selesai dilakukan oleh tim teknis dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Pekerja/buruh dapat mengecek status BSU secara online lewat HP dengan langkah berikut.
1. Cara Cek via Website
- Kunjungi laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir
- Klik tombol Submit
- Tunggu informasi status muncul di layar
2. Cara Cek via Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Login menggunakan data BPJS
- Pilih menu BSU untuk melihat status pencairan
BSU 2025 senilai Rp600.000 akan segera dicairkan kepada para pekerja yang memenuhi syarat, dengan proses yang otomatis tanpa pendaftaran tambahan.
Pekerja cukup memastikan data di BPJS Ketenagakerjaan sudah benar, dan cek status bantuan dapat dilakukan melalui NIK KTP secara online.