Tak terima anaknya telah disetubuhi, pihak keluarga korban kemudian melapor ke Mapolres Serang.
Andi mengatakan, tersangka KR dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Untuk motif, tersangka tidak kuat menahan nafsu," tegasnya.