Usai Dicekoki Miras, Siswi SMP di Serang Banten Disetubuhi Buruh Pabrik

Minggu 22 Jun 2025, 19:57 WIB
Ilustrasi, pelecehan siswi SMP di Serang, Banten. (Sumber: Pixabay | Foto: VietFotos)

Ilustrasi, pelecehan siswi SMP di Serang, Banten. (Sumber: Pixabay | Foto: VietFotos)

Tak terima anaknya telah disetubuhi, pihak keluarga korban kemudian melapor ke Mapolres Serang.

Andi mengatakan, tersangka KR dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

"Untuk motif, tersangka tidak kuat menahan nafsu," tegasnya.


Berita Terkait


News Update