Honorer R2 dan R3 Akhirnya Diangkat PPPK: Segini Gaji Bulanan yang Akan Diterima (Sumber: Pinterest)

Nasional

Resmi Diangkat PPPK! Ini Rincian Gaji Honorer R2 dan R3 yang Kini Setara ASN Penuh Waktu

Minggu 22 Jun 2025, 19:06 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya terhadap perbaikan kesejahteraan tenaga honorer, khususnya kategori R2 dan R3.

Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, para tenaga honorer yang sebelumnya tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapat peluang baru dalam bentuk penempatan sebagai PPPK paruh waktu.

Lebih lanjut, status ini tidak bersifat permanen mereka yang menunjukkan kinerja memuaskan memiliki kesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Kenali Penyakit Gangguan Makan dan Jenisnya, Simak di Sini

Harapan Baru untuk Honorer R2 dan R3: Dialihkan Menjadi PPPK Paruh Waktu

Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi titik terang bagi ribuan tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang sempat kecewa karena gagal dalam seleksi PPPK. Berdasarkan aturan ini, mereka yang belum berhasil karena keterbatasan formasi akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

PPPK paruh waktu adalah bentuk adaptasi kebijakan pemerintah dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi. Meskipun status ini belum menyamai PPPK penuh waktu dalam hal jam kerja dan penghasilan, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme ini adalah solusi sementara dengan peluang besar untuk peningkatan status.

Syarat Beralih ke PPPK Penuh Waktu

Meski awalnya hanya berstatus paruh waktu, tidak tertutup kemungkinan bagi honorer R2 dan R3 untuk mendapatkan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Ada dua syarat utama yang menjadi pertimbangan pemerintah:

  1. Evaluasi Kinerja Positif
    Kinerja tenaga PPPK paruh waktu akan terus dipantau dan dievaluasi secara berkala. Mereka yang menunjukkan etos kerja tinggi, disiplin, dan kontribusi signifikan dalam unit kerjanya akan mendapat prioritas dalam pengangkatan.
  2. Ketersediaan Anggaran dan Formasi
    Pengangkatan juga bergantung pada kesiapan anggaran dan kebijakan pemerintah daerah atau kementerian terkait. Jika tersedia alokasi anggaran dan formasi, maka pengangkatan status penuh waktu bisa segera diproses.

Rincian Gaji PPPK Penuh Waktu Berdasarkan Perpres 11 Tahun 2024

Sebagai informasi penting, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 telah menetapkan skema gaji untuk PPPK penuh waktu. Nominal gaji ini disesuaikan berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII. Berikut adalah daftar lengkapnya:

Rincian Gaji PPPK Penuh Waktu Berdasarkan Perpres 11 Tahun 2024

Gaji ini merupakan bentuk penghargaan negara atas kontribusi nyata tenaga kerja di sektor publik. Tentunya, status penuh waktu membawa dampak signifikan tidak hanya dalam hal pendapatan, tetapi juga akses pada tunjangan tambahan, fasilitas jaminan kesehatan, dan peluang pengembangan karier yang lebih luas.

Proses Transisi dan Regulasi Pendukung

Transisi dari honorer ke PPPK paruh waktu hingga akhirnya menjadi penuh waktu tidak terjadi secara otomatis. Pemerintah, melalui Kementerian PANRB dan BKN (Badan Kepegawaian Negara), menyusun skema pendampingan dan asesmen berkala yang transparan dan berbasis meritokrasi.

Honorer yang telah dialihkan ke status PPPK paruh waktu akan tetap menjalani seleksi administratif tambahan seperti pengunggahan dokumen penting:

Regulasi ini juga ditujukan untuk memastikan bahwa PPPK yang diangkat adalah individu dengan latar belakang profesional yang layak serta siap mendukung tata kelola birokrasi yang efektif.

Baca Juga: Ketua DPRD Jakarta Ajak Masyarakat Terlibat Aktif Selesaikan Masalah Banjir dan Macet

Harapan dan Tantangan di Lapangan

Bagi banyak honorer R2 dan R3, kabar ini menjadi angin segar yang memberi harapan setelah bertahun-tahun mengabdi dengan status kerja yang tidak menentu. Namun demikian, masih ada tantangan besar yang perlu dikelola:

Untuk itu, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga pengawas menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Transformasi status tenaga honorer menjadi PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Tidak hanya menempatkan manusia sebagai pusat sistem pelayanan publik, namun juga menegaskan bahwa dedikasi dan kerja keras akan mendapat balasan yang layak dari negara.

Kebijakan ini sekaligus menjadi peluang emas bagi honorer R2 dan R3 untuk memperbaiki kualitas hidup dan menapaki jalur karier yang lebih terstruktur.

Tentu harapannya, langkah ini akan terus ditingkatkan dan diperluas hingga tidak ada lagi tenaga honorer yang merasa tersisih dari sistem negara yang seharusnya mengayomi.

Tags:
Perpres Nomor 11 Tahun 2024Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025Gaji PPPK penuh waktuHonorer R2 dan R3PPPK paruh waktu

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor