CINERE, POSKOTA.CO.ID - Seorang pemuda di Cinere, Kota Depok, ditangkap anggota Reskrim Polsek Cinere, karena menjual obat-obatan keras daftar G.
Pelaku berinisial NJRD, 28 tahun, ditangkap polisi pada Rabu, 18 Juni 2025. Bisnis haram yang dijalankan pelaku disamarkan dengan cara 'menutupinya' sebagai toko aksesoris telepon genggam.
Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiolan Siahaan mengatakan, NJRD, warga Depok, kini mendekam di Sel pesakitan Polsek Cinere, setelah menjual obat keras secara ilegal.
"Obat keras termasuk dalam daftar G penggunaannya harus sepengawasan dokter. Tapi dijual secara diam-diam dan terselubung, kamuflasenya toko aksesoris HP," ujar Pesta Hasiolan didampingi Kanit Reskrim Iptu Firman kepada Poskota di Mapolsek Cinere, Sabtu , 21 Juni 2025.
Hasil penggeledahan dari tempat aksesoris hp milik pelaku yang ada di Jalan Limo Cinere, Gandul, Cinere, Kota Depok, petugas berhasil menyita 464 butir tramadok, 288 butir Trihexphendidyl, 5 butir Alprazolam (1 mg), 28 butir Prohiper (10 mg), 23 butir Dolgesik, 22 butir Elsigan, 13 butir Caldimex, 6 butir Merlopam, 9 butir Calmlet, 10 butir Dexa Aiprazolam, 9 butir Mersi Alprazolam, dan 287 butir Hexymer Trihexphenidyl.
"Obat-obatan keras, khususnya Alprazolam sudah masuk ke jenis Psikotropika bersama jenis lainnya. Saat ini (pelaku) sudah kita amankan sebagai barang bukti di Mapolsek Cinere," katanya.
Pesta menambahkan, anggota saat ini tengah melakukan pengejaran seorang pria tidak dikenal sama pelaku kita sudah jadikan DPO," tuturnya.
Pelaku telah menjual obat keras daftar G selama sebulan setelah didatangi seseorang yang tidak dikenal dan menawarkan untuk jualan obat-obat.
Untuk harga per tablet Hexymer ini 5 tablet mencapai Rp5.000, Tramadol per lembar isi sepuluh seharga Rp25.000, dan obat Trihexphenidyl dijual Rp10.000 per lembar isi 10.
Baca Juga: Gagalkan Peredaran Narkoba di Tangerang, Polisi Temukan 4 Kg Sabu
Pelaku NJRD, dijerat dengan pasal 435 dan pasal 436 ayat (1), dan ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau denda 5 M. Jo Pasal 60 ayat 1 huruf b dan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ancaman 4 tahun kurungan.
Sementara NJRD berdalih, terpaksa jualan obat keras karena ingin mendapat penghasilan tambahan akibat bisnis aksesoris hp sepi.
"Jualan aksesoris hp lagi sepi, makanya ada orang yang datang ke toko untuk jualin obat-obat keras berbagai merek dengan pendapatan cukup menggiurkan," ujar NJRD di Mapolsek Cinere, Minggu 22 Juni 2025.