Segini kisaran gaji PPPK 2024. (Sumber: pekanbaru.go.id)

Nasional

Gaji PPPK 2024 Tembus Rp6 Juta per Bulan, Ini Rinciannya dan Tunjangan yang Menyertainya

Minggu 22 Jun 2025, 12:24 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi para tenaga honorer yang telah resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, telah menetapkan struktur gaji dan tunjangan terbaru yang menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Gaji pokok PPPK 2024 dikelompokkan dalam 17 tingkatan golongan, yang disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan, jabatan, dan masa kerja.

Untuk golongan terendah, yaitu Golongan I, besaran gaji dimulai dari sekitar Rp1.938.500 per bulan.

Baca Juga: Viral Zahran Nizar Fadhlan, Mahasiswa ITB dengan IPK 3,94 yang Ikut Clash of Champions Ruangguru Dihujat Netizen

Sementara itu, bagi PPPK yang berada di golongan tertinggi umumnya mereka yang menduduki posisi fungsional senior atau memiliki latar belakang pendidikan pascasarjana, penghasilan bisa melebihi Rp7.000.000 per bulan.

Mayoritas tenaga PPPK di sektor pendidikan dan teknis berada pada golongan menengah (Golongan VI-XI) dengan rata-rata gaji pokok berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp6.000.000 per bulan.

Perkiraan Gaji Pokok PPPK:

Besaran gaji ini diterima nominal bervariasi tergantung masa kerja dan kebijakan instansi.

Baca Juga: Alasan Kaesang Maju Lagi sebagai Caketum PSI: 'Masih Banyak Pekerjaan yang Belum Selesai'

Tunjangan PPPK yang Diberikan

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan yang menjadi bagian penting dalam komponen penghasilan total. Tunjangan tersebut mencakup:

1. Tunjangan Keluarga:

2. Tunjangan Pangan:

3. Tunjangan Jabatan:

4. Tunjangan Kinerja:

Dengan kombinasi gaji pokok dan seluruh tunjangan tersebut, total penghasilan PPPK dapat mencapai lebih dari Rp6 juta per bulan, terutama bagi mereka yang bekerja di kementerian/lembaga pusat atau pemerintah daerah dengan alokasi anggaran memadai.

Baca Juga: Chandra Hamzah Lulusan Kampus Mana? Inilah Profilnya, Sosok Viral Sebut Penjual Lele di Trotoar Bisa Kena Sanksi UU Tipikor

  1. Fasilitas Tambahan untuk PPPK
  2. Selain penghasilan rutin, PPPK juga dijamin memperoleh berbagai fasilitas penunjang kesejahteraan dan perlindungan kerja, seperti:
  3. Jaminan Sosial: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM)
  4. Hak Cuti: Bisa mendapatkan cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan sesuai ketentuan
  5. Pengembangan Kompetensi: Pelatihan teknis, manajerial, dan fungsional yang dibiayai oleh instansi
  6. Lingkungan Kerja Aman: Perlindungan dari risiko kerja, hak atas alat perlindungan diri, dan kenyamanan kerja

Perbedaan dengan PNS

Meski PPPK tidak memiliki status kepegawaian tetap seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak finansial yang diterima relatif sepadan.

Perbedaan utama hanya terletak pada ketentuan pensiun: PPPK tidak menerima pensiun dari negara, tetapi tetap mendapatkan jaminan hari tua melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Tags:
perbedaan PPPK dan PNSPPPK terbaruPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjatunjangan PPPKGaji PPPK 2024

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor