POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan penyesuaian terbaru terkait jadwal pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua tahun 2025.
Penyesuaian ini memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK penuh waktu, namun sekaligus menyampaikan bahwa peluang untuk menjadi PPPK paruh waktu masih harus menunggu hingga seluruh proses seleksi selesai.
Hingga pertengahan Juni 2025, seleksi PPPK tahap 2 masih berlangsung aktif. Proses ini mencakup berbagai tahapan kompetensi untuk menyaring tenaga honorer yang layak diangkat sebagai ASN PPPK.
Menurut data resmi yang dirilis oleh BKN, sebanyak 328.542 formasi tersedia dan menjadi rebutan para peserta seleksi, baik dari kalangan honorer yang terdaftar di database BKN maupun pelamar non-database yang telah bekerja minimal dua tahun di instansi pemerintah.
Baca Juga: Soal tentang Belajar Mandiri di Rumah, Kunci Jawaban Post Test Modul 3 PPG 2025 FPPN 3
Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2025
Penyesuaian jadwal seleksi PPPK ini dituangkan secara rinci oleh BKN dalam pengumuman yang dirilis pada 20 Mei 2025. Berikut rangkaian tahapan dan waktu pelaksanaan terbaru:
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9–21 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 22 April–31 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 27 April–15 Juni 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 16–25 Juni 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 30 April–1 Juni 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Teknis Tambahan: 5 Mei–17 Juni 2025
- Pengumuman Hasil Akhir Seleksi: 16–30 Juni 2025
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK): 1–31 Juli 2025
- Usul Penetapan NI PPPK oleh Instansi: 1 Agustus–10 September 2025
Rangkaian tahapan ini berlaku bagi para peserta yang berhasil lolos seleksi dan akan diangkat sebagai PPPK dengan status penuh waktu (full-time).
Baca Juga: Pengumuman Hasil Tahap 2 RBB BUMN 2025 Sudah Keluar: Ini Jenis Tes Tahap 3 dan Tips Lolos Seleksi!
PPPK Paruh Waktu Masih Harus Menanti
Sementara itu, bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi atau tidak lolos dalam seleksi kompetensi PPPK tahap 2, namun memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, BKN menyampaikan bahwa proses pengangkatan tersebut belum dapat dilakukan saat ini.
Hal ini disebabkan karena pengangkatan PPPK paruh waktu hanya bisa dilanjutkan setelah seluruh rangkaian seleksi PPPK tahap 2 untuk formasi penuh waktu selesai, termasuk penetapan Nomor Induk PPPK.
Dengan demikian, BKN meminta kepada para honorer yang berharap menjadi PPPK paruh waktu agar bersabar dan terus memantau pengumuman resmi dari BKN maupun instansi masing-masing.
Siapa Saja yang Bisa Mengikuti Seleksi PPPK Tahap 2?
Dalam proses seleksi PPPK tahap 2 tahun 2025, terdapat dua kategori pelamar yang diperbolehkan mengikuti seleksi:
- Honorer yang terdaftar dalam database BKN, yakni tenaga non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi syarat administratif sesuai regulasi yang berlaku.
- Pelamar non-database, yakni individu yang telah bekerja minimal dua tahun secara terus menerus di instansi pemerintah, meskipun belum tercatat dalam database BKN.
Kedua kelompok ini harus memenuhi persyaratan seleksi yang telah ditentukan, mulai dari seleksi administrasi hingga kompetensi teknis.
Mekanisme Pengangkatan dan Penetapan Nomor Induk
Setelah dinyatakan lulus seleksi, peserta diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) guna kelengkapan administrasi penetapan Nomor Induk PPPK.
Proses pengisian DRH dijadwalkan berlangsung selama bulan Juli 2025, dan penetapan NI PPPK akan dilakukan mulai Agustus hingga awal September.
Setelah Nomor Induk PPPK ditetapkan oleh BKN berdasarkan usulan dari masing-masing instansi, maka peserta secara resmi dapat mulai menjalankan tugas sebagai ASN PPPK dengan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundangan.
Tunjangan dan Hak PPPK Setara PNS
Satu kabar baik bagi para calon PPPK, baik yang diangkat penuh waktu maupun paruh waktu, adalah bahwa mereka juga akan memperoleh berbagai tunjangan layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tunjangan tersebut antara lain meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan (bagi jabatan struktural/fungsional tertentu)
- Tunjangan kinerja sesuai instansi
- Fasilitas BPJS Kesehatan dan pensiun (berdasarkan iuran seperti peserta Jaminan Hari Tua)