POSKOTA.CO.ID - Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan (Financial Services Commission/FSC) mengumumkan langkah strategis dalam pengembangan ekosistem aset digital nasional melalui peluncuran Exchange-Traded Fund (ETF) Bitcoin spot yang ditargetkan hadir pada paruh kedua 2025.
Rencana ini menandai perubahan signifikan dalam pendekatan regulasi pemerintah terhadap aset virtual, yang sebelumnya cenderung restriktif.
Dalam dokumen resmi yang diajukan ke Komite Kepresidenan untuk Perencanaan Kebijakan, FSC menyusun kerangka kerja peluncuran ETF kripto spot lengkap dengan mekanisme perlindungan investor.
Skema ini mencakup pengaturan kustodian, sistem operasional ETF, serta kriteria evaluasi produk berbasis kripto.
Baca Juga: 10 Negara dengan Kekuatan Militer Terkuat di Dunia Tahun 2025, Apakah Indonesia Termasuk?
"Rencana ini mempertimbangkan berbagai aspek penting seperti keterkaitan antara pasar keuangan tradisional dan aset virtual, stabilitas ekonomi makro, serta prospek jangka panjang bagi investor," ujar pernyataan FSC, dikutip dari media lokal Yonhap.
Latar Belakang Regulasi Ketat
Sejak lama, Korea Selatan dikenal memiliki kebijakan ketat terhadap produk keuangan berbasis aset digital.
ETF kripto spot sebelumnya dilarang karena dianggap belum memenuhi kriteria sebagai aset yang sah secara hukum untuk dijadikan underlying dan dinilai berisiko bagi stabilitas keuangan nasional.
Namun, perubahan pendekatan ini dinilai selaras dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Lee Jae-myung yang dikenal pro terhadap adopsi teknologi blockchain dan aset kripto.
Baca Juga: Perang Iran-Israel Terbaru: Markas Intelijen Israel Diserang, ‘Perang Ganti Rugi’ Dimulai
Dalam kampanyenya, Lee menekankan pentingnya inovasi di sektor keuangan digital, termasuk dukungan terhadap ETF berbasis kripto.