Ilustrasi sajam yang digunakan tawuran. (ist)

JAKARTA RAYA

Polisi Gagalkan Tawuran di Kwitang, Tiga Pemuda Ditangkap

Jumat 20 Jun 2025, 11:03 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDPolres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran di Jalan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Juni 2025, sekira pukul 02.40 WIB dini hari. Tiga pemuda berinisial BN, 15 tahun, YU, 24 tahun, dan AP, 22 tahun ditangkap.

“Kami ingin menyelamatkan anak-anak muda dari lingkaran kekerasan jalanan. Mereka bukan musuh, tapi anak bangsa yang salah arah. Polisi hadir bukan hanya untuk menindak, tapi juga untuk mencegah dan membimbing,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai senjata tajam dan senjata rakitan, antara lain tiga bilah celurit, dua bilah corbek, dua busur lengkap dengan lima anak panah, satu tombak, dua stik golf, dan tiga unit ponsel.

Baca Juga: Bau Kencur Sudah Ngotot Tawuran, 12 Remaja Geng Motor Digaruk Polisi Purwakarta

Susatyo menjelaskan penangkapan berawal saat patroli mendapati sekelompok pemuda mencurigakan.

Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan sejumlah senjata tajam. Para pelaku sempat membuang sebagian barang bukti sebelum akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polsek Senen.

“Kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama di malam hari. Arahkan mereka ke kegiatan positif seperti olahraga, seni, atau kegiatan keagamaan yang bisa membentuk karakter dan masa depan mereka,” ujarnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah diserahkan ke penyidik dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Mereka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Tags:
senjata rakitansenjata tajamtawuranPolres Metro Jakarta Pusat

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor