Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jakarta mulai bekerja di Gedung Balaikota Jakarta, Selasa, 8 April 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

Pengamat Minta Pemprov Jakarta Susun Aturan Teknis Terkait Sistem Kerja Fleksibel ASN

Jumat 20 Jun 2025, 14:10 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mendorong Pemprov Jakarta untuk segera menyusun aturan teknis guna mengimplementasikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2023 tentang sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) berbasis fleksibilitas, termasuk kebijakan Work From Anywhere (WFA).

"Pemprov harus membuat peraturan teknis tersendiri terkait tindak lanjut dari Permen PANRB Nomor 4 tersebut," ujar Trubus saat dihubungi, Jumat, 20 Juni 2025.

Menurutnya, tidak semua jenis pekerjaan di lingkup ASN cocok untuk diterapkan WFA. Ia menilai, pelayanan publik langsung masih sangat dibutuhkan masyarakat.

Baca Juga: Ini Dia Aturan Terbaru Sistem Kerja WFA untuk ASN di 2025: Tidak Berlaku untuk Pegawai Baru, TNI, dan Polri

"(ASN) Jakarta harus yang mana (untuk WFA), karena nggak semuanya mau. Terkait pelayanan publik langsung memang harus ada, karena publik maunya itu pelayanan face to face. Jadi kalau sifatnya WFA berarti orangnya nggak langsung. Pekerjaan-pekerjaan bidang-bidang apa saja yang boleh?" tuturnya.

Trubus menyebut, sistem WFA masih memungkinkan diterapkan pada bidang kesekretariatan, riset, pengembangan, dan perencanaan. Namun untuk profesi seperti dokter, guru, dosen, hingga petugas pemadam kebakaran, sistem kerja semacam ini dianggap tidak relevan.

"Tapi kalau yang terkait kesehatan ya nggak bisa. Seperti dokter, masa harus WFA? Terus guru atau dosen itu harus mendidik, harus mendampingi karena sifatnya mengedukasi. Jadi dia tidak boleh WFA. Terus juga damkar juga nggak boleh. Kalau orang kebakaran nggak ada orang (petugas), masa?" kata Trubus.

Ia juga menekankan pentingnya sanksi dan pengawasan yang jelas agar kebijakan ini tidak disalahgunakan dan berujung pada pemborosan anggaran.

"Jadi harus dibuat dulu aturan teknisnya sebelum penerapan peraturannya. Pengawasan terus, termasuk sanksi-sanksinya, karena kan khawatir kita (ASN itu) cuma keluyuran. Terus juga kan pemborosan anggaran juga," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Bogor Belum Terapkan Kerja Fleksibel untuk ASN, Masih Perlu Kajian

Trubus menambahkan, pimpinan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus bertanggung jawab terhadap efektivitas pelaksanaan sistem kerja ASN di unit masing-masing.

"Menurut saya, fungsi dari kepala unit OPD-OPD perangkat daerah, kepala dinas itu yang mengatur masing-masing. Jadi itu yang bertanggung jawab. Artinya kalau nanti ada anak buahnya nggak kerja, sanksi diberikan ke kepalanya, juga bertanggung jawab," tegasnya.

Ia juga menilai partisipasi publik dalam mengawasi kinerja ASN penting, mengingat mereka digaji dari anggaran daerah.

"Publik juga harus dilibatkan untuk mengawasi, karena mereka (ASN) digaji oleh APBD yang berasal dari dana publik. Jadi publik harus juga ikut mengawasi," tutup Trubus. (cr-4)

Tags:
aturan teknisWork From Anywhere ASNPemprov Jakarta

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor