60 Ribu BPJS PBI Warga Lebak Dinonaktifkan Kemensos, Dinsos Jelaskan Penyebabnya

Jumat 20 Jun 2025, 14:15 WIB
Info perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan yang akan diimplementasikan mulai Juli 2025. (Sumber: Pinterest)

Info perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan yang akan diimplementasikan mulai Juli 2025. (Sumber: Pinterest)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 60 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Lebak dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak, Eka Dharmana Putra, mengatakan penonaktifan tersebut merupakan bagian dari evaluasi data berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Ya, Kemensos menonaktifkan 60 ribu peserta BPJS PBI hasil dari groundcheck pemutakhiran DTSEN BPS," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.

Eka menjelaskan, penonaktifan kepesertaan juga bisa terjadi karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terhubung secara online, atau status pekerjaan yang tercatat tidak lagi sesuai dengan kriteria penerima bantuan.

Baca Juga: Mau Cek Kesehatan Gratis? Begini Cara Daftar Bansos PBI JK Tahun 2025 dan Kriteria Penerima

"Atau sudah terdaftar pada DTSEN namun tergolong warga mampu. Pekerjaan di KTP sebagai wiraswasta, kemudian terdapat perubahan data keluarga," katanya.

Selain itu, lanjutnya, peserta yang sudah lama tidak menggunakan layanan BPJS PBI juga berpotensi dinonaktifkan.

"Atau mungkin juga peserta pasif, lama tidak pernah menggunakan fasilitas BPJS PBI dan masih banyak faktor lainnya," tambahnya.

Ia mengimbau warga yang terdampak untuk segera mengurus pengusulan ulang melalui pemerintah desa.

"Bisa diusulkan oleh desa melalui aplikasi SIKS-NG ke Dinsos Lebak," tuturnya. 


Berita Terkait


News Update