POSKOTA.CO.ID - Setelah menanti dengan penuh harap, akhirnya pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 2024 resmi dirilis.
Ribuan tenaga honorer yang berjuang melewati proses seleksi ketat kini bisa bernapas lega. Pemerintah telah memastikan bahwa para peserta yang lolos akan menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan terbaru.
Kabar gembira ini tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 dan diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Dengan dasar hukum yang jelas, para honorer yang lolos kini memiliki kepastian atas hak-hak mereka, termasuk besaran gaji, tunjangan, serta jaminan sosial yang komprehensif.
Baca Juga: Gagal PPPK? Ini Kriteria dan Peluang Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu 2025
Momen ini menjadi titik terang bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa status pegawai tetap. "Ini adalah bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi mereka," ujar Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.
Namun bagi yang belum berhasil, pemerintah meminta untuk tetap sabar menunggu kesempatan seleksi berikutnya.
Pengumuman Kelulusan dan Cara Cek Hasil
Pengumuman kelulusan PPPK Tahap 2 2024 telah resmi dipublikasikan. Peserta yang belum mengecek status kelulusan dapat mengakses laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id/.
Namun, bagi honorer yang belum berhasil atau berharap mengikuti seleksi PPPK 2025, perlu bersabar. Hingga pertengahan tahun ini, pemerintah belum memberikan sinyal pembukaan rekrutmen PPPK tahun depan.
"Kami masih fokus menyelesaikan proses seleksi PPPK 2024 yang jumlah pesertanya sangat besar," ungkap Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan serta Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer: Gaji Setara UMK? Ini Ketentuan Baru Menpan RB 2025
Gaji dan Tunjangan PPPK 2024
Para honorer yang lolos seleksi akan mendapatkan sejumlah manfaat finansial dan non-finansial, di antaranya:
Gaji Berdasarkan Golongan
Berikut rincian gaji PPPK sesuai Perpres 11/2024:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan III (D3): Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan V (S1): Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VIII (Profesi): Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Tunjangan Lengkap
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan (struktural/fungsional)
- Tunjangan kinerja
Jaminan Sosial dan Fasilitas
- BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Jaminan kecelakaan kerja dan kematian
- Dana pensiun dan hari tua
- Lingkungan kerja yang layak
- Kesempatan pengembangan diri
- Bantuan hukum
Harapan Baru bagi Tenaga Honorer
Keberhasilan lolos seleksi PPPK 2024 menjadi angin segar bagi ribuan honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian status. Dengan gaji dan tunjangan yang kompetitif, diharapkan kesejahteraan mereka meningkat signifikan.
"Ini buah dari perjuangan panjang. Semoga para peserta yang lolos bisa segera merasakan manfaatnya," kata Nunuk.
Bagi yang belum berhasil, pemerintah memastikan akan terus membuka kesempatan seleksi PPPK di masa mendatang, meski jadwal pastinya masih menunggu evaluasi lebih lanjut.
Keberhasilan seleksi PPPK 2024 ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Dengan paket remunerasi yang komprehensif ini, diharapkan dapat memotivasi para ASN PPPK untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Bagi yang belum berhasil pada seleksi kali ini, pemerintah menjanjikan akan terus membuka kesempatan seleksi PPPK di masa mendatang.
"Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem seleksi agar lebih adil dan merata," tegas Nunuk Suryani menutup pernyataannya. Para honorer diminta untuk terus memantau informasi resmi melalui portal SSCASN untuk mendapatkan kabar terbaru.