SETU, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Setu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di parkiran SMPN 06 Setu, Kabupaten Bekasi, hanya dalam waktu kurang dari 48 jam sejak kejadian.
Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari seorang ibu yang melaporkan hilangnya sepeda motor Kawasaki Ninja 150 R tahun 2004 warna biru dengan nomor polisi B 5379 TBK milik anaknya, Muhammad Zilbra Febrian.
"Korban memarkirkan sepeda motornya di area SMP Negeri 06 Setu sekitar pukul 09.45 WIB. Namun saat pulang sekolah, motor tersebut sudah tidak ada di tempat," kata Usep saat dikonfirmasi Kamis, 19 Juni 2025.
Usai menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Setu langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan lapangan.
Baca Juga: Gagal Curi Motor, Pelaku Curanmor di Pancoran Mas Depok Diamuk Warga
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapatkan petunjuk terkait keberadaan barang bukti dan pelaku.
"Sepeda motor korban berhasil kami temukan dan amankan di wilayah Cileungsi, Bogor," ungkap Usep.
Dari hasil penelusuran, motor tersebut diduga telah dijual pelaku kepada seseorang di kawasan tersebut. Polisi juga berhasil meringkus dua pelaku, yakni DS (22) dan A (17). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
"Pelaku DS kami amankan di Kampung Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi," jelas Usep.
Dalam pemeriksaan, DS mengaku berperan mengantar pelaku utama menjual motor curian ke Cileungsi. Dari hasil penjualan motor seharga Rp3,5 juta itu, DS mengaku hanya mendapat imbalan Rp100 ribu.
Sementara itu pelaku utama, A (17), ditangkap di kawasan Apartemen Kemang View, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
"Dalam pemeriksaan, A mengakui sebagai pelaku utama pencurian sepeda motor di parkiran SMPN 06 Setu dan sudah menjual motor korban," kata Usep
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 R tahun 2004, warna biru, nopol B 5379 TBK, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku, dan 2 unit telepon genggam milik pelaku.
Baca Juga: Polsek Cinere Depok Ringkus 3 Pelaku Curanmor yang Mengaku Punya Ilmu Kebal
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Setu guna penyidikan lebih lanjut. Dan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Karena salah satu pelaku masih di bawah umur, kami akan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk penanganan sesuai prosedur yang berlaku," tambah Usep.
Sementara itu, pihak sekolah dan warga sekitar mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Setu yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. (CR-3)