Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus karena relaksasi pajak akan diberikan otomatis saat melakukan pembayaran. Namun, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli pemilik kendaraan (sesuai data STNK).
- Surat kuasa (jika pembayaran diwakilkan).
- Uang tunai sesuai tagihan pokok pajak tahun 2025.
Baca Juga: Sambut HUT ke-498 Kota Jakarta, DPRD DKI Gelar Bazar Murah
Pesta Rakyat di Monas dan Transportasi Umum Gratis
Puncak perayaan HUT Jakarta ke-498 akan digelar di kawasan Monas pada 22 Juni 2025, dengan berbagai acara seperti Semarak HUT Jakarta di Silang Monas Selatan dan Gemilang Silang Monas di Silang Barat Monas.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, dan LRT dapat dinikmati secara gratis pada hari H.
"Jadi setiap ulang tahun Jakarta kan ada selain transportasi nanti kami gratiskan, juga sebenarnya ada istilahnya yang dibebaskan dari pajak-pajak dendanya," ujar Pramono Anung.
Dengan berbagai kemudahan ini, Pemprov DKI berharap warga Jakarta dapat merayakan hari jadi Ibu Kota dengan penuh kebahagiaan dan kebersamaan.