Penting bagi publik untuk memahami bahwa tidak ada pulau di Indonesia yang boleh dimiliki penuh oleh individu atau pihak asing. Pengelolaan pulau harus tunduk pada izin pemanfaatan yang ketat dan melibatkan pemerintah daerah maupun pusat.
Pemerintah perlu lebih aktif dalam memantau situs asing semacam ini dan meningkatkan literasi publik agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi online yang belum tentu sah.
Kasus dua pulau di Anambas yang ditawarkan secara online mengungkap sisi rapuh pengawasan wilayah kedaulatan di era digital.
Meskipun situs asing dapat membuat pulau tampak seperti properti eksotis yang dapat dibeli, hukum Indonesia tetap berdiri tegas: pulau bukan komoditas dagang.
Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap praktik ilegal yang merugikan negara. Transparansi, ketegasan hukum, dan kesadaran publik adalah kunci utama untuk menjaga kelestarian dan kedaulatan pulau-pulau Indonesia yang sangat berharga.