Viral! Situs Jual Beli Online Dua Pulau di Anambas Terungkap, Legal atau Ilegal? Ini Faktanya

Rabu 18 Jun 2025, 11:20 WIB
Foto udara Kepulauan Anambas yang dikenal dengan keindahan tropisnya, kini jadi sorotan usai dua pulau ditawarkan di situs asing (Sumber: Screenshot/privateislandsonline.com)

Foto udara Kepulauan Anambas yang dikenal dengan keindahan tropisnya, kini jadi sorotan usai dua pulau ditawarkan di situs asing (Sumber: Screenshot/privateislandsonline.com)

Menjawab pertanyaan utama publik: Apakah penjualan pulau di Indonesia legal? Jawabannya adalah tidak.

Berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya,

...penjualan pulau secara utuh kepada individu atau pihak asing dilarang. Beberapa poin penting dari regulasi ini:

  • Pulau kecil hanya bisa dikelola berdasarkan izin pemanfaatan, bukan dimiliki penuh.
  • Warga negara asing (WNA) dilarang memiliki pulau. Mereka hanya dapat berpartisipasi melalui kerja sama investasi dalam bentuk penyewaan jangka panjang.
  • Area publik seperti pantai, terumbu karang, dan laut di sekitarnya tetap menjadi milik negara dan tidak bisa dialihkan ke tangan pribadi.

Dalam kasus dua pulau di Anambas ini, situs menyebut bahwa struktur kepemilikan akan berbentuk saham dalam dua entitas perusahaan yang sedang dalam proses menjadi PT Penanaman Modal Asing (PMA). Namun tetap, sistem ini masih dalam abu-abu hukum dan belum tentu sah di mata otoritas Indonesia.

Respons Pemerintah: Tegas Menolak Penjualan Pulau

Gubernur Kepulauan Riau, Doli Boniara, dalam wawancaranya dengan Batampos.co pada 16 Juni 2025, menegaskan bahwa tidak ada izin penjualan pulau. Bahkan, pemerintah provinsi sudah mulai melakukan koordinasi dengan Pemkab Anambas dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Pemkab Anambas juga menyatakan bahwa mereka belum pernah mengeluarkan izin transaksi jual beli atau sewa pulau kepada pihak asing untuk dua lokasi yang dimaksud.

Pemerintah memastikan bahwa setiap tindakan pelanggaran terhadap kedaulatan dan integritas wilayah Indonesia akan ditindak secara hukum.

Baca Juga: Pengumuman Penmaba UNJ 2025 Jalur UTBK SNBT Hari Ini, Jam Berapa Tayang? Ini Link dan Cara Ceknya

Kasus Lama: Penjualan Pulau Pernah Terjadi di Anambas dan Wilayah Lain

Kasus ini bukan pertama kali terjadi. Pada tahun 2021, tiga pulau lain di Anambas Pulau Ayam, Pulau Yudan, dan Pulau Kembung juga dikabarkan ditawarkan secara online. Namun Bupati saat itu, Abdul Haris, membantah dengan tegas dan menyatakan bahwa informasi itu tidak sah.

Sementara itu, kasus Pulau Widi di Maluku Utara yang ditawarkan melalui Sotheby’s Concierge Auctions pada 2022 juga berakhir dengan intervensi pemerintah. Pulau tersebut akhirnya batal dilelang setelah mendapat protes keras dari publik dan LSM lingkungan.

Tak hanya itu, Pulau Lantigiang di Sulawesi Selatan sempat mencuat ketika disebut ditawarkan seharga Rp900 juta oleh individu. Proses hukum akhirnya ditempuh karena tidak sesuai regulasi.

Penjualan pulau di Indonesia bukan hanya isu ekonomi, melainkan menyentuh aspek kedaulatan dan hukum negara. Situs Private Islands Online memang menawarkan pulau-pulau tropis dengan daya tarik visual tinggi, namun tindakan ini bertentangan dengan undang-undang nasional.


Berita Terkait


News Update