Selain dituntut hukuman badan Zarof Ricar juga dituntut membayar denda Rp1 miliar.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap penuntut umum.
Penuntut umum juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Zarof Ricar berupa perampasan barang yang digunakan atau diperoleh untuk tindak pidana korupsi.
Begitu juga dengan uang sekira Rp900 miliar dan emas Antam seberat 51 kg yang ditemukan di sebuah brankas di rumah Zarof Ricar dirampas untuk negara karena termasuk objek gratifikasi.
"Terdakwa tidak dapat membuktikan uang dan emas Antam tersebut bersumber dari penghasilan yang sah selaku pegawai negeri dan tidak pernah melaporkan ke KPK," ujar penuntut umum.
Dalam tuntutannya, penuntut umum menyebut, terdakwa Zarof Ricar yang merupakan mantan pejabat di MA hingga ia pensiun masih memiliki akses komunikasi dengan hakim di tingkat pengadilan negeri dan masih memiliki pengaruh hingga tingkat MA.
"Sebagaimana Zarof Ricar dapat berkomunikasi dan menjalin kedekatan untuk membantu Lisa Rahmat untuk mengurus perkara Gregorius Ronald Tannur kepada Rudi Suparmono selaku Ketua PN Surabaya sehingga terjadi pemberian suap oleh Meirizka Widjaja melalui Lisa Rahmat kepada majelis hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang diketahui putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur," terang penuntut umum.
Sedangkan di Mahkamah Agung pun, tambah penuntut umum, terdakwa Zarof Ricar juga telah membantu pihak-pihak yang memiliki kepentingan untuk mengurus perkara di tingkat peninjauan kembali.
Hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Zarof Ricar ini, menurut penuntut umum karena motif perbuatan dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan.