Terbukti Suap Hakim, Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara

Rabu 18 Jun 2025, 21:21 WIB
Lisa Rachmat seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus Ronald Tannur. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ramot Sormin)

Lisa Rachmat seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus Ronald Tannur. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ramot Sormin)

“Menuntut pengirim membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata peminjaman umum

Diketahui, rentetan dari kasus suap terhadap hakim PN Surabaya dalam penanganan kasus Gregorius Ronald Tannur ini melibatkan beberapa pihak, hingga ketua pengadilannya.

Baca Juga: Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima 43 Ribu Dolar Singapura Terkait Kasus Ronald Tannur

Bahkan oknum majelis hakim yang mengadili kasus Ronald Tannur itu telah diserahkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sementara Rudi Suparmono yang notabene Ketua PN Surabaya saat berjalannya kasus Ronald Tannur masih diproses di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sedangkan Zarof Ricar yang merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung juga turut terlibat dalam kasus penanganan Ronald Tannur, dan telah divonis 16 tahun penjara.


Berita Terkait


News Update