Tanggapi Pernyataan Wilmar soal Uang Rp11,8 juta, Kejagung: Tidak Ada Istilah Dana Jaminan

Rabu 18 Jun 2025, 17:28 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang sitaan senilai Rp11,8 triliun terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025. (Sumber: Kejagung)

Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang sitaan senilai Rp11,8 triliun terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025. (Sumber: Kejagung)

Wilmar menegaskan, penempatan dana jaminan ini merupakan permintaan dari Kejaksaan Agung. Uang sebesar itu merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh Wilmar tergugat dari tindakan yang dituduhkan. Wilmar pun telah menyetujui dan telah menempatkan dana jaminan tersebut.

"Kejaksaan meminta agar pihak Wilmar selaku tergugat menunjukkan kepercayaan mereka terhadap sistem peradilan Indonesia serta iktikad baik dan keyakinan mereka atas ketidakbersalahan, dengan cara menempatkan dana jaminan sebesar Rp11,8 triliun,” demikian Wilmar melanjutkan.


Berita Terkait


News Update