Siapa Pemilik PT Wilmar Group? Ini Profil Lengkapnya Usai Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dalam Skandal Ekspor CPO

Rabu 18 Jun 2025, 16:39 WIB
Rp11,8 triliun dalam skandal ekspor CPO (Sumber: X/jaksapedia)

Rp11,8 triliun dalam skandal ekspor CPO (Sumber: X/jaksapedia)

Beberapa pengacara dari perusahaan yang terafiliasi dengan Wilmar dituding menyuap aparat hukum demi mempengaruhi hasil putusan, yang menyebabkan beberapa korporasi dinyatakan lepas atau onslaag van rechtvervolging.

Dalam konferensi pers di Gedung Kejagung pada Selasa, 17 Juni 2025, Jaksa Agung memamerkan tumpukan uang pecahan Rp100.000 senilai Rp2 triliun yang dikembalikan oleh lima anak usaha Wilmar Group.

Kelima entitas tersebut meliputi:

  • PT Multimas Nabati Asahan
  • PT Multi Nabati Sulawesi
  • PT Sinar Alam Permai
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia
  • PT Wilmar Nabati Indonesia

Penyitaan dana ini merupakan bagian dari langkah pemulihan kerugian negara.

Kejagung menyebut bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp11,88 triliun, yang mencakup kerugian finansial negara, keuntungan ilegal (illegal gain), serta dampak buruk terhadap ekonomi nasional.


Berita Terkait


News Update