POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia akhirnya resmi memutuskan status kepemilikan empat pulau yang selama ini menjadi perselisihan antara dua provinsi, yakni Aceh dan Sumatera Utara.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Kepmendagri ini ditetapkan pada 25 April 2025 dan langsung mengundang perhatian publik.
Keputusan itu sendiri menegaskan bahwa keempat pulau tersebut secara sah masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Sehingga, mengakhiri tarik-ulur panjang antara dua daerah yang sama-sama mengklaim wilayah tersebut sebagai bagian dari teritorinya.
Lantas, apa saja daftar empat pulau yang dijadikan perselisihan antara Aceh dan Sumatera Utara?
Baca Juga: Bobby Nasution Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut, Muzakir Manaf: Itu Hak Kita
Apa Saja Empat Pulau yang Sah Jadi Milik Aceh?
Ada empat pulau yang sebelumnya tercatat masuk wilayah Sumatera Utara, namun kini telah ditetapkan menjadi milik Aceh. Keempat pulau tersebut adalah.
- Pulau Mangkir Kecil
- Pulau Mangkir Besar
- Pulau Panjang
- Pulau Lipan
Meski secara geografis pulau-pulau tersebut berada dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumatera Utara), secara historis dan administratif, wilayah ini memiliki keterkaitan kuat dengan Aceh.
Di mana, penetapan tersebut berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah.
“Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa 4 pulau itu milik Aceh,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Baca Juga: Meugang, Tradisi Sambut Bulan Suci dan Idul Fitri di Aceh
Akar Sengketa Perselisihan
Konflik batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara sejatinya telah berlangsung lama, bahkan berakar sejak masa kolonial Belanda.
Berdasarkan catatan sejarah, sejak tahun 1928, keempat pulau tersebut sudah menjadi bagian dari wilayah Aceh.
Namun, dalam perkembangannya, terjadi tumpang tindih data antara lembaga pusat dan daerah.
Ketika Kementerian Dalam Negeri membakukan daftar wilayah dan pulau pada tahun 2008, Aceh memasukkan 260 pulau sebagai bagian dari wilayahnya, termasuk keempat pulau tersebut.
Di sisi lain, Sumatera Utara juga mencantumkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratif mereka.
Ketika Keputusan Kemendagri 300.2.2-2138 pertama kali dirilis dan menyatakan empat pulau itu masuk wilayah Sumatera Utara, Pemerintah Aceh langsung melayangkan keberatan resmi.
Mereka menyebut, keputusan tersebut tidak mencerminkan fakta lapangan serta mengabaikan data historis yang sudah ada sejak zaman kolonial.
Pemerintah Aceh pun mendesak agar Kemendagri meninjau ulang penetapan tersebut.
Setelah melalui diskusi panjang antarinstansi, akhirnya Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan menyetujui keputusan akhir.
Melalui Kepmendagri terbaru, Presiden memutuskan untuk mengembalikan status kepemilikan keempat pulau tersebut kepada Aceh.
Hal tersebut merujuk pada dokumen historis, administrasi wilayah terdahulu, serta aspirasi masyarakat lokal yang merasa lebih dekat dengan identitas budaya Aceh.
Kini, dengan adanya keputusan final, Pulau Mangkir Kecil, Mangkir Besar, Panjang, dan Lipan resmi menjadi bagian dari Provinsi Aceh.