Meski sama-sama berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu memiliki beberapa perbedaan:
- Beban kerja lebih ringan dengan jam kerja fleksibel.
- Gaji disesuaikan dengan upah minimum daerah atau sesuai penghasilan sebelumnya sebagai honorer (tidak mengikuti Perpres No. 11/2024).
- Kontrak kerja 1 tahun dengan evaluasi triwulan dan tahunan.
Meski demikian, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika memenuhi syarat kinerja dan tersedia lowongan.
Baca Juga: Dinyatakan Lulus PPPK Tahap 2 2024, Lalu Apa yang Harus Dilakukan? Simak di Sini
Prospek Masa Depan PPPK Paruh Waktu
Menteri PANRB menyatakan bahwa skema ini memberikan jalan tengah bagi honorer yang belum berhasil lolos seleksi.
“PPPK Paruh Waktu adalah bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi tenaga honorer, sekaligus memberi kesempatan untuk berkembang,” ujarnya.
Para peserta yang lolos PPPK Tahap 2 dapat memeriksa hasil seleksi melalui portal SSCASN (sscasn.bkn.go.id). Sementara honorer yang belum berhasil dapat mendaftar melalui skema PPPK Paruh Waktu dengan persyaratan yang akan diumumkan lebih lanjut.
Bagi tenaga honorer, ini adalah kesempatan emas untuk menjadi ASN. Segera cek pengumuman resmi dan persiapkan dokumen yang diperlukan. Jika tidak lolos, jangan putus asa, masih ada 8 pilihan jabatan yang bisa menjadi pintu masuk ke dunia ASN
Bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK 2024 Tahap 2, skema PPPK Paruh Waktu menjadi alternatif strategis untuk tetap bisa berkontribusi sebagai ASN.
Dengan delapan pilihan jabatan yang tersedia, pemerintah berkomitmen memberikan jalan bagi honorer untuk terus mengembangkan karir di sektor publik.
Segera periksa pengumuman resmi melalui portal SSCASN dan persiapkan dokumen yang diperlukan. Bagi yang belum berhasil, jangan berkecil hati, kesempatan untuk menjadi ASN masih terbuka lewat program ini. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi BKN atau Kementerian PANRB.