POSKOTA.CO.ID - Keputusan Vidi Aldiano menarik lagu Nuansa Bening dari platform Spotify menuai berbagai spekulasi. Beredar dugaan bahwa langkah ini terkait pengakuan pelanggaran hak cipta atas lagu ciptaan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Namun, tim hukum Vidi dengan tegas membantah klaim tersebut.
Kuasa hukum Vidi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa penarikan lagu tersebut murni sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Jadi Vidi bukan menghapus," tegas Yakup dalam keterangannya di kawasan Senayan, Jakarta. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meredakan ketegangan publik, bukan sebagai pengakuan kesalahan.
Lagu Nuansa Bening yang merupakan bagian dari album debut Vidi, Pelangi di Malam Hari, memang tengah menjadi sorotan setelah Keenan dan Rudi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Baca Juga: Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar Terkait Lagu Nuansa Bening, Istri Keenan Nasution Angkat Bicara
Namun, Yakup menegaskan bahwa sejak awal, Vidi tidak pernah mengakui adanya pelanggaran hak cipta. "Kami tetap menghormati proses hukum, tetapi klien kami tidak bersalah," pungkasnya.
Vidi Terkejut, Tim Hukum Pastikan Gugatan Tak Berdasar
Yakup mengungkapkan bahwa Vidi awalnya kaget menerima kabar gugatan tersebut. Namun, pihaknya memilih bersikap profesional dengan mengikuti prosedur hukum. "Vidi tidak pernah mengakui bersalah. Kami analisis objektif, gugatan ini tidak berdasar," jelasnya.
Ia menambahkan, "Vidi menghormati karena proses ini sedang berjalan. Daripada klaim lanjutan yang tidak sesuai, lebih baik lagu dicabut sementara."
Hingga kini, Vidi belum memberi pernyataan langsung. Namun, langkah tim hukumnya menunjukkan komitmen menyelesaikan sengketa secara adil tanpa memanas suasana. "Kami menghormati hak siapa pun untuk menggugat," tandas Yakup.
Baca Juga: PERSIB Siap Hadapi Bali United, Bisa Saksikan Secara Streaming Vidio Begini Caranya!
Gugatan Rp24,5 Miliar Dianggap Tak Masuk Akal, Pihak Keenan Bantah
Sementara itu, tuntutan ganti rugi Rp24,5 miliar dari Keenan Nasution dinilai tim Vidi tidak memiliki dasar hukum. Yakup menyatakan perhitungan denda tersebut tidak sesuai aturan.
Kuasa hukum Keenan, Tiffany, menanggapi dingin. "Ya enggak papa, sah saja kalau dia bilang tidak ada dasar. Tapi dia harus tunjukkan di mana ketidakjelasannya," ujarnya dalam wawancara virtual 17 Juni 2025.
Tiffany bersikukuh bahwa tuntutan merujuk pada UU Hak Cipta. "Pasal 113 menyebut denda Rp500 juta per pertunjukan, dan ada ketentuan Rp1 miliar di tahun 2002. Perhitungan kami sah," tegasnya. Ia menantang pihak Vidi membuktikan ketidakabsahan angka Rp24,5 miliar di pengadilan.
Baca Juga: Dokter Boyke Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Ani-Ani, Vidi Aldiano Sampai Syok Dengarnya
Proses Hukum Berlanjut, Sidang E-Court Akan Digelar
Tiffany membeberkan perkembangan persidangan. Berkas kuasa hukum Vidi telah masuk, dan sidang akan dilanjutkan secara e-court dalam tiga minggu ke depan. "Nanti ada sidang offline untuk pembuktian," jelasnya.
Kasus ini terus menjadi sorotan, mengingat Nuansa Bening adalah lagu ikonik di album debut Vidi. Publik menanti kejelasan akhir dari sengketa yang mempertemukan hak cipta, hukum, dan etika industri musik.