Polemik Hak Cipta dan Tuntutan Rp24,5 Miliar, Vidi Aldiano Tarik Lagu Nuansa Bening: Alasan Sebenarnya Terungkap

Rabu 18 Jun 2025, 13:00 WIB
Keenan Nasution gugat Vidi Aldiano Rp24,5 miliar terkait hak cipta 'Nuansa Bening'. Simak tanggapan tim hukum Vidi dan dasar gugatan menurut UU Hak Cipta. (Sumber: Instagram/@vidialdiano)

Keenan Nasution gugat Vidi Aldiano Rp24,5 miliar terkait hak cipta 'Nuansa Bening'. Simak tanggapan tim hukum Vidi dan dasar gugatan menurut UU Hak Cipta. (Sumber: Instagram/@vidialdiano)

POSKOTA.CO.ID - Keputusan Vidi Aldiano menarik lagu Nuansa Bening dari platform Spotify menuai berbagai spekulasi. Beredar dugaan bahwa langkah ini terkait pengakuan pelanggaran hak cipta atas lagu ciptaan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Namun, tim hukum Vidi dengan tegas membantah klaim tersebut.

Kuasa hukum Vidi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa penarikan lagu tersebut murni sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Jadi Vidi bukan menghapus," tegas Yakup dalam keterangannya di kawasan Senayan, Jakarta. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meredakan ketegangan publik, bukan sebagai pengakuan kesalahan.

Lagu Nuansa Bening yang merupakan bagian dari album debut Vidi, Pelangi di Malam Hari, memang tengah menjadi sorotan setelah Keenan dan Rudi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca Juga: Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar Terkait Lagu Nuansa Bening, Istri Keenan Nasution Angkat Bicara

Namun, Yakup menegaskan bahwa sejak awal, Vidi tidak pernah mengakui adanya pelanggaran hak cipta. "Kami tetap menghormati proses hukum, tetapi klien kami tidak bersalah," pungkasnya.

Vidi Terkejut, Tim Hukum Pastikan Gugatan Tak Berdasar

Yakup mengungkapkan bahwa Vidi awalnya kaget menerima kabar gugatan tersebut. Namun, pihaknya memilih bersikap profesional dengan mengikuti prosedur hukum. "Vidi tidak pernah mengakui bersalah. Kami analisis objektif, gugatan ini tidak berdasar," jelasnya.

Ia menambahkan, "Vidi menghormati karena proses ini sedang berjalan. Daripada klaim lanjutan yang tidak sesuai, lebih baik lagu dicabut sementara."

Hingga kini, Vidi belum memberi pernyataan langsung. Namun, langkah tim hukumnya menunjukkan komitmen menyelesaikan sengketa secara adil tanpa memanas suasana. "Kami menghormati hak siapa pun untuk menggugat," tandas Yakup.

Baca Juga: PERSIB Siap Hadapi Bali United, Bisa Saksikan Secara Streaming Vidio Begini Caranya!

Gugatan Rp24,5 Miliar Dianggap Tak Masuk Akal, Pihak Keenan Bantah

Sementara itu, tuntutan ganti rugi Rp24,5 miliar dari Keenan Nasution dinilai tim Vidi tidak memiliki dasar hukum. Yakup menyatakan perhitungan denda tersebut tidak sesuai aturan.


Berita Terkait


News Update