Kuasa hukum Keenan, Tiffany, menanggapi dingin. "Ya enggak papa, sah saja kalau dia bilang tidak ada dasar. Tapi dia harus tunjukkan di mana ketidakjelasannya," ujarnya dalam wawancara virtual 17 Juni 2025.
Tiffany bersikukuh bahwa tuntutan merujuk pada UU Hak Cipta. "Pasal 113 menyebut denda Rp500 juta per pertunjukan, dan ada ketentuan Rp1 miliar di tahun 2002. Perhitungan kami sah," tegasnya. Ia menantang pihak Vidi membuktikan ketidakabsahan angka Rp24,5 miliar di pengadilan.
Baca Juga: Dokter Boyke Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Ani-Ani, Vidi Aldiano Sampai Syok Dengarnya
Proses Hukum Berlanjut, Sidang E-Court Akan Digelar
Tiffany membeberkan perkembangan persidangan. Berkas kuasa hukum Vidi telah masuk, dan sidang akan dilanjutkan secara e-court dalam tiga minggu ke depan. "Nanti ada sidang offline untuk pembuktian," jelasnya.
Kasus ini terus menjadi sorotan, mengingat Nuansa Bening adalah lagu ikonik di album debut Vidi. Publik menanti kejelasan akhir dari sengketa yang mempertemukan hak cipta, hukum, dan etika industri musik.