POSKOTA.CO.ID - Tiap tahun, Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi fase penting yang ditunggu-tunggu para calon siswa dan orang tua di seluruh Indonesia.
Tahun 2025 tetap menghadirkan empat jalur seleksi utama, yaitu Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Di antara keempat jalur tersebut, tiga jalur yang paling sering menimbulkan kebingungan adalah Domisili, Afirmasi, dan Mutasi, terutama karena ketentuan dokumennya yang cukup detail dan spesifik.
Artikel ini akan membahas secara menyeluruh tiap jalur, persyaratan dokumen, dan strategi terbaik untuk memilih jalur yang sesuai.
Baca Juga: Rekomendasi 3 Aplikasi Penghasil Uang, Cairkan Langsung Saldo DANA Gratis Hingga Rp100.000
Jalur Domisili: Pemerataan Akses Pendidikan Berdasarkan Lokasi
Salah satu pilar utama dari sistem PPDB dan SPMB adalah pemerataan akses pendidikan. Jalur Domisili, yang sebelumnya dikenal dengan Jalur Zonasi, tetap menjadi jalur dengan kuota terbanyak pada SPMB 2025. Filosofi jalur ini adalah memastikan anak-anak memiliki akses ke sekolah terdekat dari tempat tinggal mereka.
Syarat Utama:
- Bukti domisili sah berupa Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum waktu pendaftaran.
- Data pada KK harus konsisten dengan akta kelahiran atau rapor.
- Bila terjadi perubahan data akibat perceraian atau kematian, harus dilampirkan akta cerai atau akta kematian.
Dalam Keadaan Khusus:
- Bila terjadi perpindahan mendadak atau karena bencana alam, KK dapat digantikan oleh Surat Keterangan Domisili.
- Surat ini harus diterbitkan oleh kelurahan atau pejabat yang berwenang dan menyatakan keluarga telah tinggal di wilayah tersebut selama minimal satu tahun.
Catatan Penting:
- Jalur Domisili biasanya memiliki kuota 50% atau lebih dari total daya tampung sekolah, sehingga menjadi opsi utama bagi mayoritas pendaftar.
Jalur Afirmasi: Kesetaraan untuk Masyarakat Rentan
Jalur Afirmasi dirancang sebagai bentuk keberpihakan pada kelompok yang kurang beruntung secara ekonomi dan penyandang disabilitas. Kebijakan ini memastikan bahwa tidak ada anak yang tertinggal dari pendidikan karena kondisi sosial atau fisik.
Syarat Utama:
- Terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH), memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Bukti kepesertaan harus masih aktif dan bisa diverifikasi secara daring.
Catatan Tambahan:
- Kepemilikan kartu BPJS Kesehatan atau JKN tidak otomatis membuktikan kondisi tidak mampu.
- Bagi penyandang disabilitas, perlu menunjukkan kartu disabilitas resmi dari Kemensos atau surat keterangan dari dokter spesialis.