Baca Juga: Dokter Boyke Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Ani-Ani, Vidi Aldiano Sampai Syok Dengarnya
Proses Hukum Masih Berjalan, Vidi Bersikap Tenang
Gugatan ini telah terdaftar secara resmi dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst sejak 16 Mei 2025. Meski belum ada perkembangan signifikan, Vidi memilih bersikap tenang dan menghormati proses hukum.
Melalui unggahan Instagram pribadinya pada 17 Juni 2025, penyanyi Manusia Bodoh itu menyampaikan harapannya agar konflik ini diselesaikan dengan baik.
"Dan mungkin terkait beberapa hal yang lagi ramai dibicarakan, aku memilih untuk tetap tenang dan menyarankan semuanya kepada proses yang baik dan penuh rasa hormat," ujar Vidi.
"Semoga ada jalan tenang dan semoga ada ruang untuk bisa saling memahami juga. Karena aku percaya kebenaran itu tidak selalu keluar dari suara yang keras untuk bisa sampai ke teman-teman semua juga."
Baca Juga: Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar Terkait Lagu Nuansa Bening, Istri Keenan Nasution Angkat Bicara
Kasus ini kembali memantik perdebatan tentang hak cipta dan royalti lagu di industri musik Indonesia. Sejumlah pihak menilai, jika gugatan Keenan dan Rudi dikabulkan, bisa menjadi preseden bagi musisi lain untuk lebih hati-hati dalam menggunakan karya orang lain.
Di sisi lain, tim hukum Vidi yakin dapat membuktikan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar kuat. Perkembangan kasus ini akan terus menjadi sorotan, mengingat melibatkan nama-nama besar di dunia hiburan Tanah Air.