Menurutnya, surat pemberitahuan penertiban pun hanya diterima sekali, sehari sebelum eksekusi.
"Suratnya cuma sekali turun. Mepet banget waktunya," katanya. (CR-3)
-->
Rumah di Kampung Gabus, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dibongkar, Rabu, 18 Juni 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)
Menurutnya, surat pemberitahuan penertiban pun hanya diterima sekali, sehari sebelum eksekusi.
"Suratnya cuma sekali turun. Mepet banget waktunya," katanya. (CR-3)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Kamis 19 Jun 2025, 07:22 WIB