Fleksibilitas dalam Kondisi Tertentu:
- Bagi keluarga yang terkena bencana alam atau harus pindah secara mendadak, Surat Keterangan Domisili dari pejabat setempat dapat digunakan sebagai pengganti KK.
Kuota:
- Jalur Domisili tetap mendominasi dengan kuota terbesar, mencapai 50-70% tergantung kebijakan daerah.
Baca Juga: Cek Segera! Ini Link Resmi dan Panduan Lihat Hasil SPMB Sumut 2025 Tahap 2 untuk SMA/SMK
Jalur Afirmasi: Kesempatan bagi Kelompok Rentan
Berbeda dengan Jalur Domisili yang berbasis lokasi, Jalur Afirmasi hadir sebagai bentuk dukungan bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas.
Syarat Pendaftaran:
Keluarga penerima bantuan sosial, seperti:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Penyandang disabilitas harus menunjukkan:
- Kartu disabilitas dari Kementerian Sosial
- Surat keterangan dokter spesialis
Perubahan Kuota 2025:
Kuota afirmasi mengalami kenaikan signifikan:
- SD: minimal 15 persen
- SMP: 20 persen
- SMA/SMK: 30 persen
Catatan Penting: Kepemilikan BPJS/KIS tidak cukup sebagai bukti status ekonomi.
Jalur Mutasi: Solusi bagi Keluarga yang Harus Pindah karena Tugas
Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang harus berpindah sekolah karena mengikuti penugasan orang tua, seperti anak PNS, TNI, pegawai BUMN, atau guru.
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Surat penugasan resmi dari instansi (maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran).
- KK terbaru dan surat keterangan pindah domisili.
- Khusus anak guru: surat penugasan mengajar di sekolah tujuan atau sekitarnya.