Bedah 3 Jalur SPMB 2025: Simak Perbedaan dari Jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi

Rabu 18 Jun 2025, 15:40 WIB
Perbedaan 3 jalur utama SPMB 2025, Domisili, Afirmasi dan Mutasi. Simak persyaratan lengkap, dokumen yang diperlukan, dan tips memaksimalkan peluang diterima di sekolah favorit. (Sumber: Pinterest)

Perbedaan 3 jalur utama SPMB 2025, Domisili, Afirmasi dan Mutasi. Simak persyaratan lengkap, dokumen yang diperlukan, dan tips memaksimalkan peluang diterima di sekolah favorit. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) atau yang dikenal juga sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 kembali menjadi perhatian utama bagi calon siswa dan orang tua.

Proses seleksi ini menentukan masa depan pendidikan ribuan pelajar di seluruh Indonesia. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemahaman mendalam tentang jalur pendaftaran menjadi kunci sukses dalam mengikuti seleksi.

Tahun ini, kebijakan SPMB 2025 masih mengandalkan empat jalur seleksi utama, yaitu Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.

Dari keempat jalur tersebut, tiga di antaranya, Domisili, Afirmasi, dan Mutasi, seringkali menimbulkan pertanyaan karena persyaratan dan mekanismenya yang berbeda-beda. Tak jarang, calon peserta dan orang tua merasa kebingungan saat mempersiapkan dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: Cek Peringkat dan Jumlah Pesaing SPMB Jabar 2025, Ini Strategi agar Lolos Seleksi!

Untuk meminimalisir kesalahan dalam pendaftaran, penting bagi calon peserta dan orang tua untuk benar-benar memahami perbedaan ketiga jalur ini.

Artikel ini akan mengupas tuntas persyaratan, dokumen yang dibutuhkan, serta strategi memilih jalur yang paling sesuai dengan kondisi keluarga.

Dengan informasi yang tepat, diharapkan proses pendaftaran bisa berjalan lebih lancar dan peluang diterima di sekolah tujuan semakin besar.

Jalur Domisili: Kuota Terbesar dengan Syarat Keterikatan Wilayah

Jalur Domisili, yang sebelumnya dikenal sebagai Jalur Zonasi, tetap menjadi pilihan utama dalam SPMB 2025. Jalur ini mengutamakan pemerataan akses pendidikan dengan memprioritaskan calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah tujuan.

Persyaratan Utama:

  • Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
  • Konsistensi data antara KK, akta kelahiran, dan rapor sekolah.

Jika terjadi perubahan data (misalnya karena perceraian atau kematian), wajib dilengkapi dokumen pendukung seperti akta cerai atau akta kematian.


Berita Terkait


News Update